TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Bali Hentikan Kasus Dugaan Paedofil di Ashram Klungkung!

Polisi tak usut kasus yang saksi berdasarkan "Katanya"

IDN Times/Imam Rosidin

Denpasar, IDN Times - Ada kabar baru terkait dugaan paedofil di ashram Klungkung. Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Irjen Petrus Reinhard Golose, mengungkapkan tidak akan melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait kasus dugaan paedofil di ashram Klungkung. Petrus menyebut, pihaknya tak menyelidiki kasus berdasarkan pada Testimonium de Auditu, saksi yang berdasarkan "Katanya".

"Saya tak akan melakukan penyidikan dan penyelidikan yang saksi katanya," ungkap Petrus usai meresmikan Kapal Polisi PRG (Prawira Raksa Ghora) dan Pospolairud Serangan, Rabu (20/2).

Baca Juga: SWAP Minta DPRD Klungkung Segera Bentuk Pansus Khusus Paedofil Ashram

1. Kasus ini dinilai dieksploitasi oleh orang tertentu yang tidak punya dasar yang baik

IDN Times/Irma Yudistirani

Irjen Petrus mengatakan, dalam dugaan kasus ini harus menghargai hak asasi manusia. Menurutnya, kasus paedofil ini muncul pada tahun 2015 dan kejadiannya terjadi pada waktu sebelum tahun tersebut.

Menurutnya, dugaan kasus ini dieksploitasi oleh sejumlah orang-orang tertentu dengan tujuan lain. Menurutnya, dalam dugaan kasus ini harus melindungi pribadi dari korban yang kini sudah dewasa.

"Harus diingat bahwa kita harus mengamankan hak asasi orang. Paedofil ini dimunculkan pada 2015 dan kejadiannya pada sebelumnya. Kemudian dieksplore oleh orang-orang tertentu yang tidak punya dasar yang baik. Hanya mau eksploitasi berita untuk anak-anak," katanya, Rabu (20/2).

2. "Ini menjadi mencederai tugas kami dari kepolisian"

Arist Merdeka Sirait saat berada di ashram. (IDN Times/Imam Rosidin)

Ia menuturkan, kasus ini dibicarakan oleh orang yang tidak mengerti. Jadi, menurutnya jangan membicarakan persoalan ini kalau tidak memiliki data.

"Ini menjadi mencederai tugas kami dari kepolisian dan untuk menjaga privasi anak-anak. Dimunculkan, sementara korbannya sudah dewasa," ujarnya.

Baca Juga: Dugaan Paedofil di Ashram Klungkung, Arist: Tak Perlu Laporan Korban

3. Polda Bali pernah menghubungi korban pada tanggal 5 Februari 2019

IDN Times/Irma Yudistirani

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja, dalam keterangan tertulisnya menyatakan telah melakukan pertemuan dengan tujuh orang yang dianggap tahu terkait kasus ini. Ketujuh orang itu menyatakan, bahwa benar saat pertemuan pada tahun 2015 lalu mendengar testimoni dari seorang yang mengaku sebagai korban.

Korban saat itu berusia di bawah 18 tahun yang mengaku mendapatkan pelecehan seksual dari guru spiritualnya di ashram. Pada mulanya menurut saksi-saksi itu, korban bersedia melapor ke polisi. Namun saat hari H, korban mengurungkan niatnya.

Setelah itu tim dari Polda Bali menghubungi korban tersebut yang saat ini berusia 24 tahun. Selama berkomunikasi, ia bersedia bertemu dengan penyidik pada tanggal 5 Februari 2019. Namun korban tersebut kembali mengurungkan niatnya.

"Ia mengirim pesan melalui WhatsApp yang isinya meminta maaf. Setelah merenung, ia tak mau lagi mengingat hal yang sudah lewat. Juga minta tolong jangan diganggu dan sudah bahagia dengan kehidupannya yang sekarang," tulis Kombes Hengky dalam keterangan persnya.

Berita Terkini Lainnya