Dugaan Paedofil di Ashram Klungkung, Arist: Tak Perlu Laporan Korban

Kasus ini bukan delik aduan. Hayo, siapa yang ngerti hukum?

Klungkung, IDN Times - Dugaan kasus perundungan seksual yang dilakukan oleh seorang guru spiritual GI di sebuah ashram wilayah Kabupaten Klungkung didorong agar segera ditindaklanjuti Kepolisian Daerah (Polda) Bali.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Indonesia, Arist Merdeka Sirait, Rabu (13/2) di ashram Gandhi Puri Sevagram, tempat diduga terjadinya kasus tersebut.

1. Arist tidak dapat menemui guru spiritual GI yang diduga melakukan perundungan seksual

Dugaan Paedofil di Ashram Klungkung, Arist: Tak Perlu Laporan KorbanIDN Times/Irma Yudistirani

Sirait mengungkapkan, pihaknya telah mendengar informasi dugaan perundungan seksual tersebut dari laporan masyarakat. Untuk mengonfirmasinya, ia mendatangi langsung lokasi ashram di Klungkung. Sayangnya saat itu, GI tidak ada di tempat karena sedang berada di India. Ia hanya ditemui oleh Ketua Ashram Gandhi Puri, I Wayan Sari Dika.

"Saya ingin mengkarifikasi benarkah dugaan perundungan seksual tersebut. Saya belum mau mengambil sikap dan opini sebelum bertemu GI ini," katanya di Klungkung, Rabu (13/2) siang.

Baca Juga: Pengurus Ashram di Klungkung Bantah Ada Tindakan Paedofil

2. Arist ingin membuktikan kasus perundungan itu benar-benar terjadi di ashram

Dugaan Paedofil di Ashram Klungkung, Arist: Tak Perlu Laporan KorbanAkses pintu masuk menuju okasi ashram di Kabupaten Klungkung. (IDN Times/Irma Yudistirani)

Kedatangannya ke Bali bukan hanya untuk itu saja. Ia juga ingin bertemu korban dan orangtua korban dalam dugaan kasus tersebut. Harapannya, itu bisa menjadi penguat bukti bahwa kasus ini memang benar-benar terjadi di ashram tersebut.

"Saya minta untuk dihubungi, ia tidak ada di tempat dan masih berada di India. Saya juga berusaha secara penuh untuk mencari korban dan orang tuanya," katanya lagi.

3. Arist tetap melaporkannya ke kepolisian meski tidak menemukan korban

Dugaan Paedofil di Ashram Klungkung, Arist: Tak Perlu Laporan KorbanIDN Times/Irma Yudistirani

Sirait juga menjelaskan, seandainya tidak menemukan korban, ia akan tetap melaporkannya ke Polda Bali. Bahan laporan yang disampaikannya adalah informasi-informasi yang ia berhasil kumpulkan dari berbagai pihak. Yakni dari masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum di Bali, serta para aktivis perlindungan anak.

"Kalaupun tak menemukan korban dan keluarganya, kami akan ambil informasi ke pihak-pihak lain yang mengetahui," terangnya.

Baca Juga: Dugaan Paedofil, Pengurus Ashram Klungkung Akui Ada 6 Anak Kabur

4. Kepolisian tak perlu menunggu laporan dari korban

Dugaan Paedofil di Ashram Klungkung, Arist: Tak Perlu Laporan KorbanPatung Gandhi yang ada di jalan utama sebelum masuk ke ashram. (IDN Times/Irma Yudistirani)

Sirait menambahkan, bahwa laporan ini didasari oleh Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 78. Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang mengetahui terjadinya kekerasan dan dibiarkan, dapat dikategorikan sebagai ikut serta mendorong pelanggaran anak dan bisa dipidana lima tahun.

"Atas dasar itu, tak perlu ada laporan dari korban. Jadi kami akan ke Polda Bali untuk membuat pelaporan tersebut," tegasnya.

Rencananya, Sirait akan ke Polda hari Kamis (14/2). Ia berharap laporan tersebut diterima dan pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan.

Berikut ini isi Pasal 78 mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2002 sebelum ada perubahan ke UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak:

"Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi
secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza), anak korban penculikan, anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (Seratus juta Rupiah)."

Baca Juga: Soal Dugaan Paedofil di Ashram Klungkung, Polda Bali Akui Ada Kendala

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya