Pergub Pengurangan Sampah Plastik Belum Jelas Penerapan Sanksi di Bali
Kamu tahu gak kalau di Bali sudah gak pakai kantong plastik?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Dalam aturan tersebut, baik produsen, distributor, dan pelaku usaha dilarang menggunakan kantong plastik sekali pakai, styrofoam (Polisterina), dan sedotan plastik. Setelah enam bulan berjalan, bagaimana penerapan sanksinya akan diberlakukan?
1. Sudah enam bulan berjalan, sanksi administratif belum jelas kapan diterapkan
Pergub tersebut sudah berjalan selama enam bulan sejak 21 Desember 2018. Dalam waktu enam bulan tersebut sejatinya digunakan sebagai sosialiasi kepada produsen dan pelaku usaha. Namun hingga kini, masih belum jelas kapan penerapan sanksi administratifnya akan diterapkan.
"Nanti, belum-belum bisa kita pastikan kapan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Teja, Rabu (19/6).