Pergub Pengurangan Sampah Plastik Belum Jelas Penerapan Sanksi di Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Dalam aturan tersebut, baik produsen, distributor, dan pelaku usaha dilarang menggunakan kantong plastik sekali pakai, styrofoam (Polisterina), dan sedotan plastik. Setelah enam bulan berjalan, bagaimana penerapan sanksinya akan diberlakukan?
1. Sudah enam bulan berjalan, sanksi administratif belum jelas kapan diterapkan
Pergub tersebut sudah berjalan selama enam bulan sejak 21 Desember 2018. Dalam waktu enam bulan tersebut sejatinya digunakan sebagai sosialiasi kepada produsen dan pelaku usaha. Namun hingga kini, masih belum jelas kapan penerapan sanksi administratifnya akan diterapkan.
"Nanti, belum-belum bisa kita pastikan kapan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Teja, Rabu (19/6).
2. Sekarang ini masih tahap sosialisasi ke sekolah dan pasar tradisional
Ia mengaku pihaknya masih dalam tahap sosialisasi. Di antaranya melakukan pembinaan-binaan kepada toko modern, sekolah-sekolah dan pasar tradisional. Pihaknya juga masih butuh berkoordinasi dengan pemerintah di sembilan Kabupaten dan Kota di Bali.
"Kami masih sosialisasi sampai enam bulan ini kita lakukan. Kita masih lakukan koordinasi lagi dengan sembilan Kabupaten dan kota di Bali untuk menyamakan persepsi biar langkahnya sama-sama. Karena di dalam Pergub tidak ada sanksi pidana namun administratif," kata dia.
Terkait sanksi administratif, ia mengaku juga melakukan sosialisasi ke distributor yang masih menjual plastik ke Bali.
3. Pergub ini dibuat untuk menyadarkan masyarakat
Menurutnya, Pergub ini bertujuan untuk mengurangi timbulan sampah plastik. Sekaligus menyadarkan masyarakat agar tidak lagi menggunakan plastik sekali pakai seperti kresek, styrofoam, dan sedotan.
"Jadi kita masih fokus mendorong masyarakat agar ada perubahan sikap, dengan sosialisasi di sekolah, pasar, dan kantor-kantor," ujarnya.
4. Pergub ini diberlakukan sejak tanggal 21 Desember 2018
Sebagaimana diketahui, aturan ini dikeluarkan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, untuk menjaga keagungan, kesucian dan taksu alam Bali. Dalam Peraturan Gubernur ini, ada tiga bahan yang terbuat dari dan atau mengandung bahan dasar plastik yang dilarang. Yaitu kantong plastik, styrofoam, dan sedotan plastik.
Pergub ini mewajibkan setiap produsen, distributor, pemasok dan setiap pelaku usaha untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok dan menyediakan pengganti (Substitusi) Plastik Sekali Pakai (PSP), sekaligus melarang untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok dan menyediakan Plastik Sekali Pakai.
Pemprov Bali memberikan waktu enam bulan bagi setiap produsen, pemasok, pelaku usaha dan penyedia plastik sekali pakai untuk menyesuaikan usahanya terhitung sejak Pergub ini diundangkan, yakni 21 Desember 2018.