TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Simpan Tembakau Gorila, Pemuda di Denpasar Divonis 12 Tahun

Hati-hati sama tembakau semacam ini

michigan-marijuana-lawyer.com

Denpasar, IDN Times - AA Krisna Andika (20), warga Denpasar Barat divonis 12 tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika jenis tembakau gorila. Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Dewa Budi Watsara di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Senin (1/10) siang.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa AA Krisna Andika Putra selama 12 tahun dikurangi masa terdakwa berada di tahanan. Juga, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara," kata Hakim Dewa Budi Watsara.

1. Andika Putra pasrah menerima vonis

IDN Times/Imam Rosidin

Menanggapi vonis tersebut, Andika Putra menyerahkan semuanya pada tim penasihat hukumnya. Usai diskusi singkat, tim penasihat hukum Fitra Octora dan tim dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi menyatakan menerima vonis tersebut.

"Setelah berkoordinasi, terdakwa menerima yang Mulia," ucap Fitra Octora.

2. Vonis lebih ringan lima tahun

penningtonsheriff.org

Pada sidang tersebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis yang diterima terdakwa sebenarnya lebih ringan lima tahun.

Sebelumnya, Jaksa Nyoman Bela Putra Atmaja mengajukan tuntutan pidana penjara selama 17 tahun terhadap terdakwa Krisna Andika. Selain itu, terdakwa juga dituntut hukuman tambahan berupa denda Rp1 miliar.

Berita Terkini Lainnya