Simpan Tembakau Gorila, Pemuda di Denpasar Divonis 12 Tahun
Hati-hati sama tembakau semacam ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - AA Krisna Andika (20), warga Denpasar Barat divonis 12 tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika jenis tembakau gorila. Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Dewa Budi Watsara di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Senin (1/10) siang.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa AA Krisna Andika Putra selama 12 tahun dikurangi masa terdakwa berada di tahanan. Juga, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara," kata Hakim Dewa Budi Watsara.
1. Andika Putra pasrah menerima vonis
Menanggapi vonis tersebut, Andika Putra menyerahkan semuanya pada tim penasihat hukumnya. Usai diskusi singkat, tim penasihat hukum Fitra Octora dan tim dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi menyatakan menerima vonis tersebut.
"Setelah berkoordinasi, terdakwa menerima yang Mulia," ucap Fitra Octora.