Kontribusi USD10 per Wisman, Mekanisme Pungutan Tak Kunjung Jelas
Ada beberapa opsi yang sedang digodok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN TImes - Wacana untuk memungut USD10 kepada setiap wisatawan asing yang masuk ke Bali sudah lama didengungkan. Namun, cara penerapannya hingga kini masih mengalami kendala.
Baca Juga: Gubernur Bali Sindir Kinerja ASN Hanya Duduk, Bercanda dan Lambat
1. Dipungut melalui tiket pesawat terganjal aturan
Pemerintah Provinsi Bali masih belum memiliki opsi yang ideal bagaimana nantinya memungut retribusi bagi wisman ini. Sebelumnya memang sempat mewacanakan dibebankan ke biaya tiket penerbangan. Namun, aturan ini terkendala aturan International Air Transportatiton Asasociation (IATA). IATA menyebut kebijakan ini bertentangan dengan aturan perpajakan penerbangan internasional.
"Dulu dimasukkan di penerbangan ternyata penerbangan dilindungi UU internasional. Kita sudah bicara ke sampai level kementerian, ada kesulitan," kata Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, di Denpasar, Jumat (24/5).
Baca Juga: Melihat Yoga Ketawa di Bali, Sembuhkan Stres Hingga Stroke