2 Cara Mengganti Kolom Agama Menjadi Penghayat Kepercayaan
Di Denpasar sudah ada delapan orang yang mengganti agamanya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Sejumlah penganut Penghayat Kepercayaan di berbagai daerah sudah bisa mengganti "kepercayaan" di kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Peraturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 118 tahun 2017.
Lalu apa saja syarat-syaratnya supaya bisa mengganti kolom agama menjadi "kepercayaan"? Berikut ini ulasannya:
1. Delapan warga di Denpasar sudah mengurus perubahan kolom agama menjadi "kepercayaan"
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Kota Denpasar, Lely Sriadi, mengungkapkan dalam beberapa bulan terakhir, tercatat sudah ada warga yang mengurus perubahan di kolom agama. Data terakhir menyebutkan, delapan penduduk di Denpasar telah mengurus perubahan biodata pada kolom agamanya.
"Jumlah yang sudah mengurus perubahan biodata menjadi kepercayaan sebanyak delapan orang," katanya saat dihubungi, Kamis (28/2) lalu.