TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Cara Mengganti Kolom Agama Menjadi Penghayat Kepercayaan

Di Denpasar sudah ada delapan orang yang mengganti agamanya

Ilustrasi e-KTP (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

Denpasar, IDN Times - Sejumlah penganut Penghayat Kepercayaan di berbagai daerah sudah bisa mengganti "kepercayaan" di kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Peraturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 118 tahun 2017.

Lalu apa saja syarat-syaratnya supaya bisa mengganti kolom agama menjadi "kepercayaan"? Berikut ini ulasannya:

1. Delapan warga di Denpasar sudah mengurus perubahan kolom agama menjadi "kepercayaan"

Unsplash/Jeremy Yap

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Kota Denpasar, Lely Sriadi, mengungkapkan dalam beberapa bulan terakhir, tercatat sudah ada warga yang mengurus perubahan di kolom agama. Data terakhir menyebutkan, delapan penduduk di Denpasar telah mengurus perubahan biodata pada kolom agamanya.

"Jumlah yang sudah mengurus perubahan biodata menjadi kepercayaan sebanyak delapan orang," katanya saat dihubungi, Kamis (28/2) lalu.

2. Apa syarat-syarat mengganti kolom agama menjadi "kepercayaan' di e-KTP?

Ilustrasi e-KTP. (IDN Times/Aan Pranata)

Ia melanjutkan, syarat untuk melakukan perubahan di kolom agama bagi penganut penghayat kepercayaan sangat mudah. Pertama, warga tersebut harus mengisi formulir atau surat permohonan peralihan dari agama ke aliran kepercayaan.

Selanjutnya, warga tersebut harus membawa bukti surat dari pemuka penganut kepercayaan tersebut. Baru setelah itu dilakukan perekaman dan perubahan data di KTP-el.

"Peraturan ini sesuai Permendagri 118, mulai pelaksanaan atau sudah dijalankan akhir 2018. Ini menyangkut aplikasi di KTP," lanjutnya.

Berita Terkini Lainnya