TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada Opsi Diselesaikan Secara Kekeluargaan, Sudikerta Kembalikan Uang

Mantan Wagub Bali ini punya masalah dengan PT Maspion

Dok.IDN Times/Istimewa

Denpasar, IDN Times - Eks Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, nampak keluar dari ruangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Bali, Rabu (10/4) siang. Tak hanya sendiri, di dalam ruangan tersebut juga ada dua tersangka lain dalam kasus jual beli tanah di Jimbaran. Yaitu Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung.

Lalu sejauh mana perkembangan kasus ini? Berikut ini ulasannya.

Baca Juga: I Ketut Sudikerta Diberhentikan Jadi Ketua DPD Golkar Bali

1. Sudikerta belum diperiksa. Hanya bertemu dengan dua tersangka lain untuk membahas permasalahannya dengan PT Maspoin

IDN Times/Imam Rosidin

Sudikerta keluar ruangan sembari mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia keluar sekitar pukul 13.00 Wita, dan langsung digiring kembali menuju ke rumah tahanan (Rutan) Polda Bali. Disusul dua tersangka lainnya juga ikut keluar dari ruangan itu.

Pengacara Sudikerta, I Wayan Sumardika, mengatakan kliennya tidak menjalani pemeriksaan di ruangan itu. Ia hanya bertemu dengan dua tersangka lain untuk membicarakan jalan keluar permasalahan yang menjerat ketiganya, yakni dugaan penipuan jual beli tanah.

"Hari ini tidak ada pemeriksaan. Kalau bapak (Sudikerta) diperiksa, penasihat hukum pasti dampingi. Jadi kalau tadi hadir di ruangan penyidik dalam rangka bertemu dengan rekan-rekan dalam rangka membahas bagaimana cara menyelesaikan persoalan ini dengan pihak pelapor (PT Maspion)," kata dia, Rabu (10/4) sore.

2. Pengacara Sudikerta membantah jika pertemuan di ruangan penyidik itu adalah untuk konfrontir

IDN Times/Imam Rosidin

Ia menjelaskan, saat ini kliennya bersama tersangka lain sedang membahas bagaimana mencari penyelesaian kasus tersebut. Ia juga membantah agenda di ruangan penyidik sebagai konfrontir antara Sudikerta dengan dua tersangka lainnya.

"Agenda tadi sekali lagi bukan agenda konfrontir. Karena konfrontir bagian dari proses penyelidikan. Bukan tadi acara pemeriksaan bapak. Bukan. Jadi acara tadi adalah bapak butuh waktu untuk bertemu dengan teman-teman dalam rangka menyelesaikan persoalan ini," imbuhnya.

3. Ada opsi untuk diselesaikan secara kekeluargaan

IDN TImes/Reza Iqbal

Dalam kasus yang menjerat Sudkerta dkk disediakan beberapa opsi untuk menyelesaikannya. Di antaranya mengganti uang ganti rugi dari pelapor. Jadi, sejumlah uang kerugian dikembalikan kepada pihak korban agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan, sepanjang tidak ada kerugian lagi.

"Iya namanya 372 dan 378 KUHP (KItab Undang-undang Hukum Pidana), ketika dikembalikan, pihak korban komit untuk perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan sepanjang tidak ada kerugian lagi," jelasnya.

Berita Terkini Lainnya