Ada Opsi Diselesaikan Secara Kekeluargaan, Sudikerta Kembalikan Uang
Mantan Wagub Bali ini punya masalah dengan PT Maspion
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Eks Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, nampak keluar dari ruangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Bali, Rabu (10/4) siang. Tak hanya sendiri, di dalam ruangan tersebut juga ada dua tersangka lain dalam kasus jual beli tanah di Jimbaran. Yaitu Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung.
Lalu sejauh mana perkembangan kasus ini? Berikut ini ulasannya.
Baca Juga: I Ketut Sudikerta Diberhentikan Jadi Ketua DPD Golkar Bali
1. Sudikerta belum diperiksa. Hanya bertemu dengan dua tersangka lain untuk membahas permasalahannya dengan PT Maspoin
Sudikerta keluar ruangan sembari mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia keluar sekitar pukul 13.00 Wita, dan langsung digiring kembali menuju ke rumah tahanan (Rutan) Polda Bali. Disusul dua tersangka lainnya juga ikut keluar dari ruangan itu.
Pengacara Sudikerta, I Wayan Sumardika, mengatakan kliennya tidak menjalani pemeriksaan di ruangan itu. Ia hanya bertemu dengan dua tersangka lain untuk membicarakan jalan keluar permasalahan yang menjerat ketiganya, yakni dugaan penipuan jual beli tanah.
"Hari ini tidak ada pemeriksaan. Kalau bapak (Sudikerta) diperiksa, penasihat hukum pasti dampingi. Jadi kalau tadi hadir di ruangan penyidik dalam rangka bertemu dengan rekan-rekan dalam rangka membahas bagaimana cara menyelesaikan persoalan ini dengan pihak pelapor (PT Maspion)," kata dia, Rabu (10/4) sore.