Diperiksa 2 Jam, Ketua KPPS Tabanan Akui Telah Merusak Surat Suara Sah
#Pemilu2019 Tindak tegas jika ada kecurangan Pemilu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga perusak surat suara sah di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 29 Desa Delod Peken. Dari hasil pemeriksaan itu, terduga pelaku I Wayan S yang merupakan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengakui perbuatannya.
1. I Wayan S diperiksa selama dua jam dan dicecar 10 pertanyaan
Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada, mengatakan pihaknya telah memeriksa Ketua KPPS TPS 29 Desa Delod Peken, I Wayan S, selama dua jam.
“Kami mengajukan sepuluh pertanyaan,” katanya, Selasa (23/4).
Pemeriksaan terhadap I Wayan S itu dilakukan di kantor Bawaslu Tabanan, Jalan Ceroring, Gang I Nomor III Desa Delod Peken. “Yang bersangkutan mengatakan motif melakukan perusakan karena spontanitas,” ujar Rumada.
Terkait dengan spontanitas yang dilakukan oleh I Wayan S saat merusak surat suara meski sudah mendapatkan teguran, namun terus dilakukan, Rumada tidak menjawab hal itu. “Kami masih gali kasus ini,” ujarnya.
Namun Rumada mengungkapkan pihaknya sudah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi sehingga dipastikan akan dikenakan sanksi apa untuk kepada I Wayan S.
“Akan kami kabari lagi,” katanya.
Baca Juga: Suara PDIP Mendominasi Saat TPS 29 Tabanan Melakukan Coblos Ulang