Suara PDIP Mendominasi Saat TPS 29 Tabanan Melakukan Coblos Ulang

#Pemilu2019 TPS di daerahmu ada yang coblos ulang gak?

Tabanan, IDN Times – Meski harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tabanan, masyarakat justru tetap antusias mengikutinya, Minggu (21/4).  Sekitar 84,48 persen atau 198 pemilih dari 232 daftar pemilih tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 29 Desa Delod Peken memberikan hak suara.

1. PDIP memperoleh suara paling banyak di TPS 29

Suara PDIP Mendominasi Saat TPS 29 Tabanan Melakukan Coblos UlangIDN Times/I Made Argawa

Selama pelaksanaan PSU di TPS 29 Desa Delod Peken, suaranya masih didominasi oleh partai banteng moncong putih yang meraih 166 suara. Raihan ini jauh meninggalkan partai lain yang rata-rata hanya mendapatkan beberapa suara.

Berikut ini hasil pemilihan ulang di TPS 29:

  • PDIP: 166 suara
  • Golkar: 7 suara
  • Partai Nasdem: 11 suara
  • Partai Berkarya: 1 suara
  • PKS: 7 suara
  • Partai Perindo: 1 suara
  • PSI: 1 suara.

“Dua surat suara tidak sah. Total 196 suara sah,” kata Komisioner KPU Tabanan Divisi Teknis Pelaksanaan, Ni Luh Made Sunadi, Minggu (21/4).

Luh Sunadi mengatakan, penghitungan suara di TPS 29 berlangsung hingga pukul 16.00 Wita dan setelah itu langsung dibawa ke kecamatan. “Di kecamatan masih berlangsung pleno desa,” ujarnya.

KPU Tabanan memprediksi pleno di tingkat desa hingga kecamatan akan berlangsung hingga 4 Mei 2019.

“Jika di kabupaten kami usahakan satu hari,” ujar Sunadi.

2. Seperti inilah bedanya pemungutan suara ulang dan pencoblosan pada umumnya:

Suara PDIP Mendominasi Saat TPS 29 Tabanan Melakukan Coblos UlangKetua KPU Tabanan, I Putu Gede Weda Subawa. (IDN Times/I Made Argawa)

Pelaksanaan pencoblosan ulang di Tabanan menggunakan dokumen berbeda. Bedanya, kata Ketua KPU Tabanan, I Putu Gede Weda Subawa, dokumennya berisi tanda stempel PSU. Meski beda stempel, namun proses pelaksanaan PSU sama seperti pencoblosan biasanya.

Weda mengungkapkan, Ketua Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS), I Wayan S, yang diduga melakukan pelanggaran karena telah merusak surat suara, posisinya sudah diganti.

“Karena rekomendasi Bawaslu menyatakan ketua KPPS melakukan kesalahan, makanya diganti,” ujarnya.

3. Oknum Ketua KPPS segera dipanggil untuk dimintai keterangan

Suara PDIP Mendominasi Saat TPS 29 Tabanan Melakukan Coblos UlangIDN Times/I Made Argawa

Sementara itu Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada, mengatakan pihaknya telah memeriksa empat saksi perihal dugaan kasus perusakan surat suara sah. “Masih kami telusuri. Kami sudah punya rekaman video,” ujarnya.

Namun pihaknya juga akan merencanakan pemanggilan oknum Ketua KPPS tersebut untuk dimintai keterangan. “Sementara kami kumpulkan bukti,” kata Rumada.

Bawaslu Tabanan melakukan pengawasan ketat saat pencoblosan ulang agar tidak terjadi lagi kesalahan.

Baca Juga: 3 TPS di Bali Direkomendasikan Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya