Kasus Ketua KPPS Curang di Tabanan Dibawa ke Polisi
Siapapun yang curang di Pemilu harus ditindak tegas!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum terpadu (Gakkumdu) akhirnya membawa kasus Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), I Wayan S, di TPS 29 Delod Peken ke polisi. Laporan akan dilakukan hari ini, Jumat (26/4).
Baca Juga: Diperiksa 2 Jam, Ketua KPPS Tabanan Akui Telah Merusak Surat Suara Sah
1. Perbuatan yang dilakukan Ketua KPPS memenuhi unsur pidana
Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada, menyebutkan unsur pidana Pemilihan Umum (Pemilu) sudah terpenuhi dalam kasus Ketua KPPS yang merusak surat suara sah di TPS 29.
“Besok (Hari ini) tinggal penyusunan berkas dan kami bawa ke polisi,” kata Rumada, Kamis (25/4).
Sejak pemeriksaan terduga perusak surat suara sah pada Selasa (23/4) lalu, kasus ini telah diambil alih oleh Sentra Gakkumdu.
“Sudah sesuai prosedur dan ditangani oleh Gakkumdu,” ujarnya.
Rumada menjelaskan, sejak dilaporkan pada tanggal 18 April 2019, penanganan kasus ini akan berjalan selama dua minggu dan dilanjutkan ke tahap penyidikan di Polres sesuai dengan Undang-undang Pemilu.
Sebelumnya, Ketua KPPS, I Wayan S, dilaporkan oleh saksi dari Partai Nasdem, I Ketut Yuda, karena merusak surat suara sah kepada Panwaslu. Laporan resmi dilakukan pada tanggal 18 April 2019, pukul 03.15 Wita.
Wayan S sempat ditegur beberapa kali oleh petugas pengawas karena melakukan perusakan surat suara sah, namun tak digubris.