Diperiksa 2 Jam, Ketua KPPS Tabanan Akui Telah Merusak Surat Suara Sah

#Pemilu2019 Tindak tegas jika ada kecurangan Pemilu

Tabanan, IDN Times – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga perusak surat suara sah di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 29 Desa Delod Peken. Dari hasil pemeriksaan itu, terduga pelaku I Wayan S yang merupakan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengakui perbuatannya.

1. I Wayan S diperiksa selama dua jam dan dicecar 10 pertanyaan

Diperiksa 2 Jam, Ketua KPPS Tabanan Akui Telah Merusak Surat Suara SahIDN Times/I Made Argawa

Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada, mengatakan pihaknya telah memeriksa Ketua KPPS TPS 29 Desa Delod Peken, I Wayan S, selama dua jam.

“Kami mengajukan sepuluh pertanyaan,” katanya, Selasa (23/4).

Pemeriksaan terhadap I Wayan S itu dilakukan di kantor Bawaslu Tabanan, Jalan Ceroring, Gang I Nomor III Desa Delod Peken. “Yang bersangkutan mengatakan motif melakukan perusakan karena spontanitas,” ujar Rumada.

Terkait dengan spontanitas yang dilakukan oleh I Wayan S saat merusak surat suara meski sudah mendapatkan teguran, namun terus dilakukan, Rumada tidak menjawab hal itu. “Kami masih gali kasus ini,” ujarnya.

Namun Rumada mengungkapkan pihaknya sudah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi sehingga dipastikan akan dikenakan sanksi apa untuk kepada I Wayan S.

“Akan kami kabari lagi,” katanya.

2. Tidak ada tekanan atau instruksi dari pihak lain saat melakukan perusakan surat suara

Diperiksa 2 Jam, Ketua KPPS Tabanan Akui Telah Merusak Surat Suara SahIDN Times/I Made Argawa

Dari penuturannya, I Wayan S mengakui perbuatan telah merusak surat suara sah. Surat suara tersebut dirusak dengan cara melubanginya, sama seperti yang terekam dalam tayangan video.

“Jumlah yang dirusak tujuh surat suara,” ujar Rumada.

Terkait dengan motif, Rumada mengatakan hal tersebut dilakukan secara spontanitas. Ia juga menerangkan tidak ada instruksi dari calon anggota legislatif atau partai politik untuk melakukan hal itu.

“Tidak ada tekanan atau instruksi dari pihak lain,” ujarnya.

Bawaslu Tabanan menyebut, pihaknya akan membawa persoalan Ketua KPPS ini ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

3. Wayan S sudah ditegur saat merusak surat suara sah, namun tak digubris

Diperiksa 2 Jam, Ketua KPPS Tabanan Akui Telah Merusak Surat Suara SahIDN Times/I Made Argawa

Bawaslu Provinsi Bali masih menunggu laporan Bawaslu Tabanan perihal perkembangan penanganan kasus Ketua KPPS tersebut.

“Besok sore (24/4) akan dilaporkan ke kami,” kata Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka.

Ia menjamin jika kasus ini ditemukan pelanggaran Pidana Pemilu, maka akan diserahkan kepada pihak kepolisian. “Jika ditemukan unsur-unsur pidana pasti dilakukan penyidikan,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua KPPS, I Wayan S, dilaporkan oleh saksi dari Partai Nasional Demokrasi (Nasdem), I Ketut Yuda, karena merusak surat suara sah kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Laporan resmi dilakukan pada tanggal 18 April 2019 pukul 03.15 Wita.

Wayan S sempat ditegur beberapa kali oleh petugas pengawas karena melakukan perusakan surat suara sah, namun tak digubris. Sehingga ia akhirnya dilaporkan.

Baca Juga: Suara PDIP Mendominasi Saat TPS 29 Tabanan Melakukan Coblos Ulang

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya