Kasus Ketua KPPS Curang di Tabanan Dibawa ke Polisi

Siapapun yang curang di Pemilu harus ditindak tegas!

Tabanan, IDN Times – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum terpadu (Gakkumdu) akhirnya membawa kasus Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), I Wayan S, di TPS 29 Delod Peken ke polisi. Laporan akan dilakukan hari ini, Jumat (26/4).

1. Perbuatan yang dilakukan Ketua KPPS memenuhi unsur pidana

Kasus Ketua KPPS Curang di Tabanan Dibawa ke PolisiKetua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada. (IDN Times/I Made Argawa)

Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada, menyebutkan unsur pidana Pemilihan Umum (Pemilu) sudah terpenuhi dalam kasus Ketua KPPS yang merusak surat suara sah di TPS 29.

“Besok (Hari ini) tinggal penyusunan berkas dan kami bawa ke polisi,” kata Rumada, Kamis (25/4).

Sejak pemeriksaan terduga perusak surat suara sah pada Selasa (23/4) lalu, kasus ini telah diambil alih oleh Sentra Gakkumdu.

“Sudah sesuai prosedur dan ditangani oleh Gakkumdu,” ujarnya.

Rumada menjelaskan, sejak dilaporkan pada tanggal 18 April 2019, penanganan kasus ini akan berjalan selama dua minggu dan dilanjutkan ke tahap penyidikan di Polres sesuai dengan Undang-undang Pemilu.

Sebelumnya, Ketua KPPS, I Wayan S, dilaporkan oleh saksi dari Partai Nasdem, I Ketut Yuda, karena merusak surat suara sah kepada Panwaslu. Laporan resmi dilakukan pada tanggal 18 April 2019, pukul 03.15 Wita.

Wayan S sempat ditegur beberapa kali oleh petugas pengawas karena melakukan perusakan surat suara sah, namun tak digubris.

Baca Juga: Diperiksa 2 Jam, Ketua KPPS Tabanan Akui Telah Merusak Surat Suara Sah

2. Ini jadi kasus pertama selama penyelenggaraan Pemilu, yang dibawa hingga ke ranah hukum

Kasus Ketua KPPS Curang di Tabanan Dibawa ke Polisipixabay.com/succo

Dibawanya kasus dugaan kecurangan ini ke ranah hukum diharapkan bisa menjadi efek jera dan pelajaran bagi penyelenggara Pemilu.

“Jika sudah salah akan kami tindak lanjuti. Bawaslu bekerja profesional,” kata Rumada.

Dalam penanganan kasus tersebut, Bawaslu Tabanan mengaku tidak mendapatkan tekanan dari pihak lain. Rumada menyebut pihaknya tetap bekerja secara profesional.

Ia menerangkan, kasus dugaan pidana Pemilu yang ditindaklanjuti hingga ke ranah kepolisian ini baru pertama kali terjadi selama pelaksanaan Pemilu serentak 2019.  

“Saya kira ini adalah yang pertama,” terangnya.

3. Rapat pleno ditunda karena petugas kelelahan

Kasus Ketua KPPS Curang di Tabanan Dibawa ke PolisiIDN Times/Imam Rosidin

Selain adanya kasus kecurangan ini, proses penyelenggaraan Pemilu di Tabanan juga menghadapi persoalan. Jadwal padat membuat penyelenggara kelelahan, hingga rapat pleno di Kecamatan Pupuan ditunda.

Pleno di Kecamatan Pupuan yang seharusnya dijadwalkan Kamis (25/4), terpaksa ditunda. Meski demikian, pleno akan dilanjutkan pada Jumat (26/4).

Camat Pupuan, I Putu Agus Hendra Manik, saat dikonfirmasi membenarkan jika pleno Pemilu di wilayahnya ditunda karena para petugasnya kelelahan dan sakit.

“Sehingga menyebabkan sempoyongan dan kondisi menurun,” katanya. Meski begitu, petugas sudah mendapatkan layanan kesehatan dari Puskesmas setempat.

Sementara itu Ketua KPU Tabanan, I Putu Gede Weda Subawa, mengatakan berdasarkan data, ada empat orang yang sakit dan dua di antaranya sempat dirawat inap. Adapun empat petugas yang sakit, di antaranya:

  • Dewa Putu Suariana, linmas di TPS 3 Desa Belatungan
  • Kadek Arnila Dewi PPK Baturiti
  • Ni Made Sandiani PPK Marga
  • Ketua KPPS TPS 10 Pupuan, I Gede Nyoman Sutika.

"Mereka sudah mulai membaik," ujarnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya