Upacara Sasih Kedasa di Pura Besakih dan Batur Digelar Terbatas
Umat Hindu Bali hanya diperkenankan berdoa dari rumah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1942 tanggal 25 Maret lalu telah berakhir. Menurut penanggalan kalender Tahun Caka, saat ini memasuki Sasih Kedasa. Sasih ini merupakan dewasa ayu (hari baik) untuk melakukan beberapa upacara agama dan kegiatan adat lainnya. Namun karena adanya wabah virus corona atau COVID-19, beberapa kegiatan keagamaan maupun adat di Bali ditunda dan lainnya juga ada yang dibatasi.
Dua upacara besar tahunan di Bali yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat adalah upacara Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih Kabupaten Karangasem, dan upacara Ngusabha Kedasa di Pura Ulundanu Batur Kabupaten Bangli. Keduanya dilaksanakan pada Purnama Sasih Kedasa yang jatuh pada 7 April 2020.
Pada saat dua upacara besar ini digelar, masyarakat Bali akan berbondong-bondong bersama keluarga melakukan perjalanan spiritual ke dua pura tersebut. Pengalaman setiap tahunnya, keramaian selalu terjadi mengingat masyarakat yang datang berasal dari segala penjuru Pulau Dewata.
Begitu ada arahan physical distancing dari pemerintah untuk mencegah laju penyebaran COVID-19, maka Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali bersama Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali membuat keputusan bersama terkait pelaksanaan dua upacara besar tersebut, Sabtu (28/3) kemarin. Apa saja keputusannya?
Baca Juga: 6 Doa Memulai Aktivitas Menurut Agama Hindu Bali
1. Upacara Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih dan Ngusabha Kadasa di Pura Ulundanu Batur hanya akan melibatkan masyarakat desa adat setempat
Berdasarkan keputusan bersama antara PHDI Provinsi Bali dan MDA Provinsi Bali serta sudah diketahui oleh Gubernur Bali, pelaksanaan Upacara Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih hanya akan melibatkan masyarakat di Desa Adat Besakih, dan Ngusabha Kadasa di Pura Ulundanu Batur hanya akan melibatkan masyarakat di Desa Adat Batur. Masyarakat yang terlibat juga dibatasi sesuai arahan pemerintah.
Sedangkan untuk masyarakat umum hanya diperkenankan ngayat (Memanjatkan doa) di merajan (Tempat suci di rumah) masing-masing. Artinya, upacara kali ini digelar terbatas. Hanya dihadiri prajuru (Perangkat desa adat) dan masyarakat setempat. Sedangkan masyarakat umum tidak diperkenankan datang ke pura untuk menghindari keramaian.
“Untuk umat yang ingin nangkil (Datang) ke Pura Besakih atau Pura Batur, saat ini cukup dulu dengan ngayat dari rumah masing-masing. Upacara tetap berlangsung dan hanya dilaksanakan oleh prajuru serta krama (Masyarakat) adat Besakih dan Batur,” ujar Ketua PHDI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Sudiana, usai pembahasan keputusan bersama, Sabtu (28/3).
Baca Juga: 7 Doa Agama Hindu Agar Mendapat Kedamaian Hidup
Baca Juga: 4 Pesan Bijak Tetua Bali yang Tidak Boleh Kamu Lupakan