Yasonna: Banyak Warga Tinggal di Negara Lain Tanpa Melapor
Masalah dwi kewarganegaraan di Indonesia jadi sorotan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, menyoroti masalah kewarganegaraan dalam Simposium Nasional Hukum Tata Negara Tahun 2022 yang dilakukan sejak 17 sampai 19 Mei 2022 di The Westin Resort Hotel, Kabupaten Badung.
Terutama dwi kewarganegaraan ketika masyarakat melakukan kawin campur, anak hasil kawin campur, hingga Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri. Apa langkah pemerintah selanjutnya?
Baca Juga: 3 Fakta Unik Perairan Indonesia, Banyak Gunung Bawah Laut
Baca Juga: Pegawai Laundry di Klungkung Curi Handphone Batal Dipenjara
1. Adanya permintaan para diaspora untuk mengakomodasi dwi kewarganegaraan
Yasonna Laoly menyampaikan, para diaspora Indonesia berkeinginan ada pihak yang mengakomodasi dwi kewarganegaraan terkait permasalahan batas usia anak-anak hasil kawin campur. Sehingga kendala usia untuk memilih kewarganegaaraan bisa diatasi. Selama ini, batasan usia dwi kewarganegaraan terbatas hanya sampai 18-21 tahun.
“Supaya mereka yang sekolah di luar negeri tidak harus kembali. (Usia) 21 itu mahasiswa. Tidak ada salahnya, dengan begitu siapa tahu dia dapat biaya lebih murah ya. Itu yang kami bahas,” katanya.
Pihaknya mengakui, masyarakat Indonesia masih sangat konservatif terhadap dwi kewarganegaraan. Dalam pertemuannya dengan banyak diaspora Indonesia, mereka mengakui menjadi warga negara di tempat lain karena memegang fungsi-fungsi startegis di beberapa negara, memperoleh pekerjaan yang baik di sana hingga rela disebut telah kehilangan nasionalismenya.