Yasonna: Banyak Warga Tinggal di Negara Lain Tanpa Melapor

Masalah dwi kewarganegaraan di Indonesia jadi sorotan

Badung, IDN Times – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, menyoroti masalah kewarganegaraan dalam Simposium Nasional Hukum Tata Negara Tahun 2022 yang dilakukan sejak 17 sampai 19 Mei 2022 di The Westin Resort Hotel, Kabupaten Badung.

Terutama dwi kewarganegaraan ketika masyarakat melakukan kawin campur, anak hasil kawin campur, hingga Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri. Apa langkah pemerintah selanjutnya?

Baca Juga: 3 Fakta Unik Perairan Indonesia, Banyak Gunung Bawah Laut

1. Adanya permintaan para diaspora untuk mengakomodasi dwi kewarganegaraan

Yasonna: Banyak Warga Tinggal di Negara Lain Tanpa MelaporMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly. (IDN Times/Ayu Afria)

Yasonna Laoly menyampaikan, para diaspora Indonesia berkeinginan ada pihak yang mengakomodasi dwi kewarganegaraan terkait permasalahan batas usia anak-anak hasil kawin campur. Sehingga kendala usia untuk memilih kewarganegaaraan bisa diatasi. Selama ini, batasan usia dwi kewarganegaraan terbatas hanya sampai 18-21 tahun.

“Supaya mereka yang sekolah di luar negeri tidak harus kembali. (Usia) 21 itu mahasiswa. Tidak ada salahnya, dengan begitu siapa tahu dia dapat biaya lebih murah ya. Itu yang kami bahas,” katanya.

Pihaknya mengakui, masyarakat Indonesia masih sangat konservatif terhadap dwi kewarganegaraan. Dalam pertemuannya dengan banyak diaspora Indonesia, mereka mengakui menjadi warga negara di tempat lain karena memegang fungsi-fungsi startegis di beberapa negara, memperoleh pekerjaan yang baik di sana hingga rela disebut telah kehilangan nasionalismenya.

Baca Juga: Pegawai Laundry di Klungkung Curi Handphone Batal Dipenjara

2. Banyak masyarakat yang belum melaporkan status kewarganegaraannya

Yasonna: Banyak Warga Tinggal di Negara Lain Tanpa MelaporIlustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Selain itu, Yasonna juga mengakui sering terjadi dwi kewarganegaraan tanpa sepengetahuan pemerintah. Mereka memperoleh kewarganegaraan tanpa memberi tahu kedutaan, dan Konsulat Jenderal Indonesia di luar negeri.

“Mereka tinggal di suatu negara tidak melaporkan. Sehingga status mereka itu tidak dapat terpantau,” jelasnya.

Permasalahan kewarganegaraan lain misalnya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) beserta anak-anaknya yang berada di Serawak Malaysia, dan Arab Saudi, yang memerlukan verifikasi untuk mendapatkan penegasan kewarganegaraan sepanjang belum memiliki kewarganegaraan lain.

“Itu banyak yang undocumented,” terangnya.

3. Pemerintah akan merevisi aturan terkait kewarganegaraan

Yasonna: Banyak Warga Tinggal di Negara Lain Tanpa Melaporunsplash.com/Aaron Burden

Untuk mengakomodasi permasalahan itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM akan merevisi teknis memperoleh kewarganegaraan, dan kehilangannya.

“Kami memang sekarang sedang merevisi peraturan pemerintah yang terkait dengan tata cara kewarganegaraan, kehilangan, dan perolehan kewarganegaraa kita,” katanya.

Yasonna mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan, Indonesia mengenal asas perlindungan maksimum yang berisi bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara dalam keadaan apa pun baik di dalam maupun luar negeri.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya