TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

WNA Rusia Dua Bulan Tidur Beratapkan Langit di Bandara Ngurah Rai Bali

Kehabisan bekal hingga tak bisa makan

Seorang WNA Rusia yang kehabisan bekal diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Badung (Dok.IDN Times/Satpol PP Kab, Badung)

Badung, IDN Times – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Badung melakukan penertiban terhadap seorang warga negara Rusia yang diketahui bernama Marat Minnubaev (36). Pihak Satpol PP Badung menerima informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan tinggal selama beberapa bulan di tanah lapang wilayah KP3 Bandara Ngurah Rai, Badung.

Setelah ditemukan, Marat kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Senin (13/7/2020). Apa sebenarnya yang terjadi dengan Marat? Berikut penjelasan Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Kerta Suryanegara saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh IDN Times

1. Keberadaan Marat di kebun bandara sebenarnya sudah dilaporkan beberapa bulan lalu

Seorang WNA Rusia yang kehabisan bekal diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Badung (Dok.IDN Times/Satpol PP Kab, Badung)

Gusti Agung Kerta Suryanegara menyampaikan bahwa warga negara Rusia tersebut sejatinya sudah dilaporkan oleh KP3 ke pihak Imigrasi dan Konsulat Rusia beberapa bulan lalu. Namun saat itu belum ada tanggapan. Kemungkinan dikarenakan ada Work From Home (WFH) dan keberadaan Marat dinilai saat itu tidak menganggu sehingga tetap dibiarkan oleh pihak KP3.

Marat diketahui sudah hampir dua bulan tinggal di lokasi kebun depan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, tepatnya di depan landasan pacu yang berada di Jalan Bypass Ngurah Rai. Keberadaan Marat saat itu memang sempat dilaporkan kepada Gusti Agung Kerta Suryanegara sekitar 1,5 bulan yang lalu. Namun ketika pihak Satpol PP Kabupaten Badung melakukan pengecekan saat itu, Marat dikatakan sudah ditangani. Karenanya Satpol PP Kabupaten Badung tidak lagi menindaklanjutinya.

 “Viral di medsos (media sosial), saya semalam diinfo tolong dibantu di cek ini. Bener (benar),” ucapnya.

2. Seharian belum makan, diberi nasi bungkus oleh petugas

Berbagai Sumber

Nada suara Gusti Agung Kerta Suryanegara mulai bergetar saat menjelaskan kondisi Marat saat itu. Menindaklanjuti laporan tersebut, kembali ia memerintahkan anak buahnya mengecek ke lokasi yang dimaksud pada Senin (13/7/2020) pagi.

“Kebetulan ini dari BAIS (Badan Intelijen Strategis) ngirimin tiyang (saya) data bule tersebut. Ternyata semua laporannya sudah masuk ke BAIS-nya. Dikirimi paspor dan fotonya. Saya perintahkan anggota bisa pagi-pagi besok cek ke lokasi. Kemanakah gerangan bule tersebut,” paparnya.

Sempat tidak temukan di lokasi yang dimaksud, petugas Satpol PP Kabupaten Badung kemudian bermaksud meninggalkan lokasi. Tak lama kemudian, sekitar pukul 10.00 Wita Marat berjalan kaki dari arah utara dengan pakaian persis yang ada di foto.

“Dilihat foto sama orangnya persis. Karena 1,5 bulan yang lalu baju itu juga yang dipakai. Sama. Mungkin baju dan celana itu melekat terus,” jelasnya.

Oleh petugas yang bersangkutan, Marat dicegah pergi hingga kemudian diberikan nasi bungkus. Raut mukanya sumringah karena perutnya akhirnya terisi. Dengan sedikit terbata-bata berbahsa Inggris, Marat lagsung mengucapkan syukur kepada Tuhan.

“Kondisi sehat, tapi tampilan orang kelaparan gitu. Ternyata seharian belum makan. Padahal nasi bungkus yang begitu, dia langsung bilang terima kasih Tuhan saya masih hidup. Bilang begitu dia,” ceritanya.

Biasanya, dari kesaksian beberapa orang yang disampaikan kepada Gusti Agung Kerta Suryanegara, bahwa Marat hidup dari belas kasihan masyarakat di sekitar. Terkadang demi agar bisa makan, ia rela berdiri menunggui orang makan di warung dan akan pergi setelah diberikan makanan.

Baca Juga: Bali Deportasi 48 WNA Selama Pandemik

3. Apabila hujan, menginap di pos keamanan

Seorang WNA Rusia yang kehabisan bekal diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Badung (Dok.IDN Times/Satpol PP Kab, Badung)

Usai ditelusuri, Marat rupanya kehabisan uang selama di Bali sehingga ia menginap di kebun area Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

“Kehabisan uang. Kehabisan dana sehingga akhirnya menggelar di lapangan menggunakan tikar. Kalau hujan dia ke sana, ke pos keamanan. Di sana dia numpang tidur. Dia hidup dari belas kasihan dari orang-orang sekitar sana. Kadang-kadang dikasih makan. Boleh dibilang mirislah,” ungkapnya.

Keterangan dari Humas Kanwilkumham Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma, bahwa Marat dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI NGurah Rai sekitar pukul 12.30 Wita.

“Dianggap melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” terangnya.

Baca Juga: WNA di Bali Tak Perlu Perpanjang Izin Tinggal Meski Habis Masa Berlaku

4. Marat dikenakan pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2016

Rudenim Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Oleh pihak Satpol PP Kabupaten Badung, Marat dinyatakan melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Namun tidak ditemui adanya pelanggaran administrasi. Paspornya masih hibup sampai 2028 dan visanya juga masih berlaku.

“Bikin LK (laporan kejadian). Bahwa bule itu bergelandangan sehingga akhirnya dibawa ke kantor Camat Kuta. Kami buatkan LK bahwa bule itu berkeliaran. Ancaman hukumannya 3 bulan kurungan atau denda Rp25 juta,” terang Gusti Agung Kerta Suryanegara.

Berita Terkini Lainnya