Bali Deportasi 48 WNA Selama Pandemik

Lumayan banyak juga ya

Badung, IDN Times – Selama pandemik COVID-19 sejak Januari hingga Mei 2020, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mendeportasi 45 Warga Negara Asing (WNA).

Hal ini diungkapkan oleh Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) Bali, I Putu Surya Dharma, kepada IDN Times Selasa (19/5). Berikut penjelasannya:

1. Sebanyak 45 WNA dideportasi dari Bali karena berurusan dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai

Bali Deportasi 48 WNA Selama PandemikFoto hanya ilustrasi. (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Rekapan data yang diberikan oleh Putu Surya Dharma memang tidak merinci secara jelas soal kewarganegaraan maupun jenis pelanggaran yang dilakukan oleh mereka. Namun dari catatan yang ada, sebanyak 45 WNA berurusan dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Mereka dideportasi semua. Berikut rekapan data tersebut:

  • Januari 2020: 8 WNA dideportasi
  • Februari 2020: 8 WNA dideportasi
  • Maret 2020: 19 WNA dideportasi
  • April 2020: 9 WNA dideportasi
  • Mei 2020 (hingga berita ini ditulis): satu WNA dideportasi.

Baca Juga: Dianggap Mampu Tekan COVID-19 Tanpa PSBB, Bali Dirancang Jadi Contoh

2. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi WNA terkait visa kunjungan

Bali Deportasi 48 WNA Selama PandemikIlustrasi pegawai hotel yang rentan PHK di tengah wabah COVID-19. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

Sementara itu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar selama bulan Maret 2020 telah mendeportasi 3 WNA, melakukan pendetensian sebanyak 3 orang, di mana dua orang di antaranya merupakan warga Nigeria yang dilimpahkan ke Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Denpasar. Juga melakukan penangkalan terhadap 3 orang.

“Kalau berdasarkan negaranya dua dari Nigeria. Dan masing-masing satu orang dari Australia, Hungaria dan Rusia,” ungkapnya.

Pelanggaran yang dilakukan oleh mereka di antaranya Pasal 75 sebanyak 3 orang, dan pasal 78 sebanyak 2 orang. Dengan pelanggaran satu orang terkait Bebas Visa Kunjungan, dan 4 orang dengan Visa Kunjungan.

Sedangkan pada bulan April 2020, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar tidak melakukan tindakan apa pun bagi pelanggar administrasi.

Baca Juga: Pengamat: Kasus Positif COVID-19 di Bali Seharusnya Sudah Ribuan

3. Dalam situasi pandemik, WNA yang dideportasi dicarikan penerbangan connecting atau tinggal di ruang detensi Kantor Imigrasi

Bali Deportasi 48 WNA Selama PandemikPemulangan WNA dari Bali ke negara asalnya (Dok.IDN Times/Humas Angkasa Pura I)

Lalu bagaimana sistem pendeportasian selama masa pandemik, terlebih dengan adanya kebijakan penutupan sementara penerbangan? Surya Dharma menjelaskan, WNA yang dideportasi ini akan dicarikan penerbangan connecting atau tinggal di ruang detensi sementara waktu. Namun masih belum terkonfirmasi berapa jumlah WNA yang kini menghuni ruang detensi tersebut.

“Seumpamanya mendeportasi, percontohan warga negara Brazil. Umpamanya dari Jakarta ada penerbangan. Maka kami akan monitor terus apakah di Jakarta ada connect penerbangan ke Brazil. Pas kebetulan ada pesawat connect, kami ikutkan,” jelasnya.

Namun jika tetap tidak ada penerbangan, maka mereka akan ditempatkan di Rudenim sementara waktu sampai ada penerbangan ke negaranya.

“Sebelum ada penerbangan, mereka akan menunggu di ruang detensi. Kalau di kantor (Imigrasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai) kan ada tiga ruang detensi. Itu ada isinya kok. Tapi saya belum tahu berapa yang terisi,” ungkapnya.

Baca Juga: Bisnis Perhotelan di Bali Tahun Ini Paling Terpuruk Sepanjang Sejarah

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya