WNA di Badung Paling Banyak Melanggar Prokes COVID-19, Susah Diatur?
Semoga di tahun 2022 ini tidak ada peningkatan kasus ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Pemerintah Provinsi Bali menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan (Prokes) COVID-19. Bahkan Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar prokes dikenai sanki denda Rp1 juta hingga tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Nah, berapa sebenarnya jumlah WNA yang melanggar protokol kesehatan? Berapa di antara mereka yang akhirnya dikenai sanksi deportasi?
Baca Juga: Fakta Baru Penelusuran Kasus Omicron di Bali, Jadwal Check-in Berbeda
1. Jumlah WNA yang melanggar selama tahun 2021 meningkat dibandingkan dengan tahun 2020
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menjelaskan jumlah WNA pelanggar prokes selama tahun 2021 mencapai 653 orang, dengan detail sebagai berikut:
- Wilayah Kabupaten Badung: 544 pelanggar
- Wilayah Kota Denpasar: 3 pelanggar
- Wilayah Kabupaten Klungkung: 1 pelanggar
- Ditindak langsung oleh Satpol PP Provinsi Bali: 105 pelanggar
Berdasarkan data di atas, WNA di Kabupaten Badung tercatat paling banyak melanggar prokes COVID-19. Para pelanggar terjaring dalam operasi pada bulan Januari, Februari, Maret, April, Juni, Juli, dan Agustus.
Pelanggaran prokes yang dilakukan oleh WNA selama tahun 2021 meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2020 lalu. Pada tahun 2020, tercatat WNA pelanggar hanya sebanyak 31 orang, yakni di wilayah Provinsi Bali 11 pelanggar dan mengkhusus di Kabupaten Badung 20 pelanggar.