WNA di Badung Paling Banyak Melanggar Prokes COVID-19, Susah Diatur?

Semoga di tahun 2022 ini tidak ada peningkatan kasus ya

Denpasar, IDN Times – Pemerintah Provinsi Bali menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan (Prokes) COVID-19. Bahkan Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar prokes dikenai sanki denda Rp1 juta hingga tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

Nah, berapa sebenarnya jumlah WNA yang melanggar protokol kesehatan? Berapa di antara mereka yang akhirnya dikenai sanksi deportasi? 

Baca Juga: Fakta Baru Penelusuran Kasus Omicron di Bali, Jadwal Check-in Berbeda 

1. Jumlah WNA yang melanggar selama tahun 2021 meningkat dibandingkan dengan tahun 2020

WNA di Badung Paling Banyak Melanggar Prokes COVID-19, Susah Diatur?Pelaksanaan PPKM Kabupaten Badung di hari ketiga (Dok.IDN times/Satpol PP Badung)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menjelaskan jumlah WNA pelanggar prokes selama tahun 2021 mencapai 653 orang, dengan detail sebagai berikut:

  • Wilayah Kabupaten Badung: 544 pelanggar
  • Wilayah Kota Denpasar: 3 pelanggar
  • Wilayah Kabupaten Klungkung: 1 pelanggar
  • Ditindak langsung oleh Satpol PP Provinsi Bali: 105 pelanggar

Berdasarkan data di atas, WNA di Kabupaten Badung tercatat paling banyak melanggar prokes COVID-19. Para pelanggar terjaring dalam operasi pada bulan Januari, Februari, Maret, April, Juni, Juli, dan Agustus.

Pelanggaran prokes yang dilakukan oleh WNA selama tahun 2021 meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2020 lalu. Pada tahun 2020, tercatat WNA pelanggar hanya sebanyak 31 orang, yakni di wilayah Provinsi Bali 11 pelanggar dan mengkhusus di Kabupaten Badung 20 pelanggar.

2. Tujuh WNA pelanggar prokes COVID-19 sudah dideportasi

WNA di Badung Paling Banyak Melanggar Prokes COVID-19, Susah Diatur?WN Rusia Leia Se yang membuat ulah masker lukisan akan dideportasi (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu, saat pertemuan pada akhir tahun 2021 lalu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ka Kanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, menyampaikan tindakan administratif keimigrasian berupa pengusiran dari Indonesia tetap diterapkan untuk WNA yang melanggar prokes COVID-19.

“Ya sama seperti sebelumnya. Ya, minimal dia kami usir, kecuali ada PH lain yang mau memprojusticia, silakan. Tapi dari sisi keimigrasian, itu hanya sampai pengusiran,” ungkapnya.

Sepanjang tahun 2021, tercatat ada 7 WNA pelanggar prokes COVID-19 yang telah dideportasi, di antaranya:

  • Leia Se: Warga Negara Rusia, dideportasi 5 Mei 2021
  • Ross Murray: Warga Negara Irlandia, dideportasi 12 Juli 2021
  • Zulfia Kadarberdieva: Warga Negara Rusia/Rumania, dideportasi 12 Juli 2021
  • Aileen Ayala: Warga Negara Amerika Serikat, dideportasi 12 Juli 2021
  • Jonathan Hugh Punder: Warga Negara Britania Raya, dideportasi 16 Juli 2021
  • Matej Cerny: Warga Negara Ceko, dideportasi 20 Juli 2021
  • Anzhelika Naumenok: Warga Negara Rusia, dideportasi 21 Juli 2021

3. WNA yang mendapat tindakan administratif keimigrasian keseluruhannya sebanyak 555 orang

WNA di Badung Paling Banyak Melanggar Prokes COVID-19, Susah Diatur?Ekaterina Trubkina dideportasi dari Indonesia. (Dok.IDN Times/Kanwilkumham Bali)

Jumlah WNA yang masih berada di Bali pada tahun 2021 sebanyak 112.353 orang. WNA yang mengantongi Izin Tinggal Kunjungan sebanyak 103.781 orang, Izin Tinggal Terbatas 8.531 orang, dan Izin Tinggal Tetap 41 orang.

Sedangkan untuk WNA yang dikenakan tindakan administratif keimigrasian sepanjang 2021 sebanyak 555 orang. Sanksi pengusiran masih tetap mendominasi dibandingkan sanksi lainnya, dengan detail sebagai berikut:

  • Penangkalan: 166 orang
  • Pembatalan izin tinggal: 1 orang
  • Keharusan berada di tempat tertentu: 176 orang
  • Pengenaan biaya beban: 18 orang
  • Pendeportasian: 194 orang

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya