Warga Tabanan Selundupkan Narkoba dalam Nasi Jinggo ke Lapas Kerobokan
I Made Suandika ditangkap petugas saat tengah malam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan menggagalkan penyelundupan barang terlarang pada Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 22.30 Wita. Upaya penyelundupan itu dilakukan oleh seorang laki-laki asal Desa Selanbawak, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, bernama I Made Suandika (30). Obat-obatan terlarang tersebut dimasukkan ke dalam bungkusan nasi jinggo yang dibawanya.
Baca Juga: Masih Buron, Polda Bali Sudah Mengantongi Data Kejahatan Andrew Ayer
1. Pelaku datang ke Lapas Kerobokan hampir tengah malam
Menurut keterangan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk melalui Kasubag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma, pada Senin (15/2/2021), menyampaikan bahwa pelaku datang ke Lapas Kerobokan sekitar pukul 22.30 Wita untuk menitipkan makanan kepada temannya yang berada di dalam Lapas. Namun karena sudah malam, petugas jaga mengimbau bahwa tidak menerima titipan untuk warga binaan.
“Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan tehadap tersangka, baik itu badan maupun barang bawaan. Hasilnya, mendapatkan 100 butir Happy Five yang terbagi dalam 10 pepel di nasi jinggo yang dibawa pelaku,” ungkapnya.
Pelaku kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polsek Badung.