TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Bali Hentikan Penyidikan Atas Keterlibatan WNA Rusia Ekaterina

Sebelumnya diduga membantu pelarian buron interpol Andrew

Ekaterina Trubkina yang masuk daftar pencarian petugas Imigrasi (Dok.IDN Times/Kanim Ngurah Rai)

Denpasar, IDN Times – Masih ingat kasus pelarian buron Interpol warga negara Rusia, Andrei Kovalenka alias Andrew Ayer? Pelarian Andrew Ayer (32) diduga dibantu oleh pacarnya, Ekaterina Trubkina. Keduanya ditangkap oleh Tim Gabungan Kepolisian dan Imigrasi di salah satu vila di Umalas, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Rabu (24/2/2021), pukul 01.30 Wita.

Beberapa jam usai penangkapan, Polda Bali menegaskan akan mendalami keterlibatan Ekaterina Trubkina. Berikut perkembangan terkini atas kasus tersebut.

Baca Juga: Ditangkap, Polda Bali Dalami Keterlibatan WNA Rusia Ekaterina Trubkina

Baca Juga: Terungkap, Status Red Notice Andrew Ayer Diterima dari Interpol Rusia

1. Polda Bali sebut keduanya akan segera dideportasi

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro (IDN Times/Ayu Afria)

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, pada Kamis (4/3/2021) menyampaikan bahwa pada pemeriksaan lanjutan Andrei Kovalenka tidak ditemukan unsur pidana. Begitu pula kepada Ekaterina. Pembuktian adanya tindak pidana kepada Ekaterina ini, ia sebutkan, memerlukan waktu yang sangat panjang. Sementara keduanya akan segera dideportasi.

“Untuk rekan perempuannya mungkin ada. Namun kami berpikiran bahwa itu akan melalui proses penyidikan yang panjang. Sementara pembuktian dan lain sebagainya terkait dengan dia, akan dilaksanakan deportasi, waktunya sangat pendek. Jadi kemungkinan penyidikan terkait membantu seseorang melarikan diri dan segala macam mungkin akan tidak kami laksanakan,” jelasnya.

Ia mengaku akan segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai agar segera dilakukan deportasi.

Baca Juga: DPO Interpol Asal Rusia Kabur dari Kanim, Menyelinap saat Dijenguk

2. Dugaan keterlibatan Ekaterina sebelumnya merupakan dugaan pidana ringan

Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka asal Rusia kabur dari Kanim Ngurah Rai (Dok.IDN Times/Screenshot)

Usai penangkapan, Kombes Djuhandani sempat membeberkan peran Ekaterina. Selain sebagai pasangan juga menyiapkan perencanaan untuk proses kaburnya Andrei. Terhadap Ekaterina akan diterapkan Pasal 221 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

Dikonfirmasi ulang terkait penerapan pasal ini, ia mengaku bahwa selain penyidikan memerlukan waktu yang lama, juga karena keterlibatan Ekaterina adalah tindak pidana yang ringan. Jikapun dilanjutkan, maka kepolisian memerlukan keterangan saksi dan pemeriksaan ke Rusia. Menurutnya, kesulitan inilah yang akan timbul jika penyidikan dilanjutkan. Polda Bali akan menyerahkan pemeriksaan lebih lanjut kepada pihak Rusia.

“Dengan pertimbangan-pertimbangan, karena kami memeriksa juga lama dan itu merupakan tindak pidana ringan. Kami pembuktiannya juga cukup untuk memakan waktu penyidikan lebih lanjut, tentu saja kami akan berkoordinasi. Kalau memang bisa dengan waktu yang pendek dan bisa kami laksanakan. Akan kami laksanakan penyidikan,” jelasnya.

Berita Terkini Lainnya