Tiga WNA Pelaku Pengeroyokan di Kuta Utara Dideportasi
Mereka juga ditangkal masuk ke Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Empat Warga Negara Asing (WNA) terlibat dalam kasus pengeroyokan pada Rabu (2/2/2022) lalu. Aksi mereka sempat viral di media sosial.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali kemudian menyerahkan mereka ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali melalui Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali, pada Jumat (4/2/2022) malam.
Lalu bagaimana kelanjutan atas kasus ini? Tiga dari empat WNA tersebut akhirnya dideportasi pada Jumat (18/2/2022).
Baca Juga: 4 WNA Pelaku Pengeroyokan di Bali Dideportasi, Ini Alasannya
1. Tiga WNA tersebut ditetapkan melanggar aturan tentang Keimigrasian
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, menyampaikan bahwa tiga WNA yang dideportasi tersebut di antaranya dua orang Warga Negara Ukraina yang berinisial VK (29), dan ID (37), serta satu orang Warga Negara Rusia, AT (48). Ketiganya ditetapkan melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mereka dideportasi dengan menggunakan maskapai Citilink QG 685 rute Denpasar-Cengkareng dan dikawal 6 orang petugas Rudenim. Kemudian lanjut menggunakan pesawat Turkish Airways TK 57 dengan perhentian pertama di Istanbul dengan jawal lepas landas Jumat (18/2/2022), pukul 21.40 WIB.
“ID dan VK akan dideportasi ke Ukraina dengan rute Cengkareng–Istanbul–Boryspil International Airport, Kiev. Sedangkan AT akan dideportasi ke Rusia dengan rute Cengkareng–Istanbul–Vnukovo International Airport, Moscow,” ungkap Jamaruli Manihuruk.