Tiga WNA Pelaku Pengeroyokan di Kuta Utara Dideportasi

Mereka juga ditangkal masuk ke Indonesia

Badung, IDN Times – Empat Warga Negara Asing (WNA) terlibat dalam kasus pengeroyokan pada Rabu (2/2/2022) lalu. Aksi mereka sempat viral di media sosial. 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali kemudian menyerahkan mereka ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali melalui Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali, pada Jumat (4/2/2022) malam.

Lalu bagaimana kelanjutan atas kasus ini? Tiga dari empat WNA tersebut akhirnya dideportasi pada Jumat (18/2/2022).

Baca Juga: 4 WNA Pelaku Pengeroyokan di Bali Dideportasi, Ini Alasannya

1. Tiga WNA tersebut ditetapkan melanggar aturan tentang Keimigrasian

Tiga WNA Pelaku Pengeroyokan di Kuta Utara DideportasiKasus viral pengeroyokan di depan Vila Lime, Tibubeneng Kuta Utara. (Dok. IDN Times / Istimewa)

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, menyampaikan bahwa tiga WNA yang dideportasi tersebut di antaranya dua orang Warga Negara Ukraina yang berinisial VK (29), dan ID (37), serta satu orang Warga Negara Rusia, AT (48). Ketiganya ditetapkan melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Mereka dideportasi dengan menggunakan maskapai Citilink QG 685 rute Denpasar-Cengkareng dan dikawal 6 orang petugas Rudenim. Kemudian lanjut menggunakan pesawat Turkish Airways TK 57 dengan perhentian pertama di Istanbul dengan jawal lepas landas Jumat (18/2/2022), pukul 21.40 WIB.

“ID dan VK akan dideportasi ke Ukraina dengan rute Cengkareng–Istanbul–Boryspil International Airport, Kiev. Sedangkan AT akan dideportasi ke Rusia dengan rute Cengkareng–Istanbul–Vnukovo International Airport, Moscow,” ungkap Jamaruli Manihuruk.

2. Tiga WNA itu ditangkal masuk ke Indonesia paling singkat 6 bulan

Tiga WNA Pelaku Pengeroyokan di Kuta Utara DideportasiKasus viral pengeroyokan di depan Vila Lime, Tibubeneng Kuta Utara. (Dok. IDN Times / Istimewa)

Jamaruli mengungkapkan tiga WNA itu ditangkal masuk ke Indonesia paling singkat 6 bulan. Hal ini berdasarkan Pasal 99 juncto 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan paling singkat selama 6 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.

"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ungkapnya.

3. Satu WNA pelaku pengeroyokan masih ditahan di Rudenim

Tiga WNA Pelaku Pengeroyokan di Kuta Utara DideportasiEmpat orang WNA (Satu Rusia, tiga orang asal Ukraina) yang dideportasi. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Sementara itu, satu pelaku pengeroyokan yang merupakan Warga Negara Ukraina, berinisial ZO (54), belum dapat dideportasi karena sampai saat ini masih ada komunikasi lebih lanjut antara yang bersangkutan dengan pihak kuasa hukumnya terkait kasus yang menimpanya tersebut.

Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah, menyampaikan akan melakukan upaya yang maksimal agar proses deportasi OZ tidak mengalami hambatan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada awal Februari 2022, terjadi keributan disertai aksi kekerasan antara beberapa Warga Negara Asing (WNA) di sebuah vila di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung yang dipicu hilangnya kendaraan sepeda motor yang disewa oleh VK.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya