Tiga Pemuda Asal Karangasem Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak
Korban dirayu dan diiming-imingi uang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Kepolisian Resor Badung menetapkan tiga pemuda asal Kabupaten Karangasem sebagai tersangka pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Ketiganya bernama I Made Sugiantara alias Kalih (19), asal Banjar Dinas Dlundungan, I Ketut Januada alias Goyoh (21), asal Banjar Dinas Dlungdungan, dan I Nengah Suparsa alias Kaplik (20), asal Banjar Dinas Darmaji.
Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, pada Senin (30/8/2021) mengungkapkan ketiganya menggunakan modus bujuk rayu dan memberikan uang kepada korban KIS (11) asal Desa Darmasaba, Kabupaten Badung.
Baca Juga: Belajarlah dari Kasus Pasutri di Bali Perkosa Remaja Perempuan
1. Orangtua korban baru mengetahui kejadian tersebut pada bulan Agustus 2021
Menurut penjelasan AKBP Leo Dedy Defretes, orangtua korban baru mengetahui kejadian tersebut pada Sabtu (21/8/2021) malam. Anak pertamanya memberitahu mereka bahwa adiknya telah dirayu dan diperkosa pelaku. Mendapati laporan tersebut, kemudian orangtua korban mendesak anaknya untuk mengatakan kejadian yang dialaminya.
Korban kemudian menceritakan hal tersebut dan mengaku diberikan uang Rp100 ribu oleh pelaku. Dua pelaku lainnya juga merayu dan memperdaya korban dengan memberikan uang Rp150 ribu dan Rp100 ribu. Pelaku juga meminta agar korban tidak menceritakan kejadian ini kepada orang lain.
“Masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman terhadap tersangka. Jumlah pelaku tiga orang,” ungkapnya.