Tiga Pemuda Asal Karangasem Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak

Korban dirayu dan diiming-imingi uang

Badung, IDN Times – Kepolisian Resor Badung menetapkan tiga pemuda asal Kabupaten Karangasem sebagai tersangka pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Ketiganya bernama I Made Sugiantara alias Kalih (19), asal Banjar Dinas Dlundungan, I Ketut Januada alias Goyoh (21), asal Banjar Dinas Dlungdungan, dan I Nengah Suparsa alias Kaplik (20), asal Banjar Dinas Darmaji.

Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, pada Senin (30/8/2021) mengungkapkan ketiganya menggunakan modus bujuk rayu dan memberikan uang kepada korban KIS (11) asal Desa Darmasaba, Kabupaten Badung. 

Baca Juga: Belajarlah dari Kasus Pasutri di Bali Perkosa Remaja Perempuan

1. Orangtua korban baru mengetahui kejadian tersebut pada bulan Agustus 2021

Tiga Pemuda Asal Karangasem Jadi Tersangka Pemerkosaan AnakIlustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut penjelasan AKBP Leo Dedy Defretes, orangtua korban baru mengetahui kejadian tersebut pada Sabtu (21/8/2021) malam. Anak pertamanya memberitahu mereka bahwa adiknya telah dirayu dan diperkosa pelaku. Mendapati laporan tersebut, kemudian orangtua korban mendesak anaknya untuk mengatakan kejadian yang dialaminya.

Korban kemudian menceritakan hal tersebut dan mengaku diberikan uang Rp100 ribu oleh pelaku. Dua pelaku lainnya juga merayu dan memperdaya korban dengan memberikan uang Rp150 ribu dan Rp100 ribu. Pelaku juga meminta agar korban tidak menceritakan kejadian ini kepada orang lain.

“Masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman terhadap tersangka. Jumlah pelaku tiga orang,” ungkapnya.

2. Pelaku ditangkap di sebuah kos-kosan di Desa Darmasaba

Tiga Pemuda Asal Karangasem Jadi Tersangka Pemerkosaan AnakIlustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Badung pada Senin (23/8/2021). Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, lalu pada hari Rabu (25/8/2021), dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku diamankan di tempat kejadian perkara yakni di sebuah kos-kosan di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan nafsu ketika melihat korban.

3. Para pelaku terancam lima tahun penjara

Tiga Pemuda Asal Karangasem Jadi Tersangka Pemerkosaan AnakIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Petugas kepolisian mengamankan barang bukti milik korban berupa baju kaos hitam corak biru, celana jeans pendek warna biru, celana dalam hitam, dan miniset warna putih garis merah. Selain itu, diamankan pula barang bukti baju kaos warna merah, celana pendek jeans warna hitam, celana dalam warna cokelat, dan mini set warna pink. Sedangkan barang bukti milik pelaku di antaranya pakaian yang digunakan pelaku.

“Atas kejadian tersebut, ketiganya dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.”

4. Apabila terjadi kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, masyarakat diimbau untuk berani melapor. Berikut nomor kontak darurat perlindungan perempuan dan anak di Bali

Tiga Pemuda Asal Karangasem Jadi Tersangka Pemerkosaan AnakIDN Times/Sukma Shakti
Tiga Pemuda Asal Karangasem Jadi Tersangka Pemerkosaan AnakIDN Times/Sukma Shakti
Tiga Pemuda Asal Karangasem Jadi Tersangka Pemerkosaan AnakIDN Times/Sukma Shakti

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya