[UPDATE] Tanpa KTP, Dua WNA Lansia di Bali Lolos Vaksinasi COVID-19
Bagaimana menurut semeton niki?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Provinsi Bali tengah menjalankan vaksinasi COVID-19 Tahap II yang dipusatkan di Kota Denpasar. Adapun sasaran prioritas penerima vaksin tahap ini adalah lansia, TNI, Polri, pelayan publik di pasar, anggota DPRD, hingga wartawan.
Namun di saat bersamaan, publik di Bali justru disuguhi fakta adanya dua orang Warga Negara Asing (WNA) laki-laki, berinisial JEH (66) dan BMB (70), yang malah sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 gratis di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas II, Denpasar Selatan, pada Kamis (4/3/2021). Padahal keduanya bukan termasuk penerima prioritas.
Dari penelusuran IDN Times, sebagaimana diungkap dalam berita sebelumnya, kedua WNA tersebut adalah pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Lalu bagaimana pemegang KITAS bisa memperoleh prioritas vaksinasi COVID-19? Berikut fakta-fakta yang dirangkum IDN Times.
Baca Juga: Tak Masuk Prioritas, Dua WNA Lansia Dapat Vaksinasi Gratis di Bali
1. Dua WNA tersebut hanya mengantongi KITAS
Sebelumnya, pada Jumat (5/3/2021), IDN Times menghubungi Juru Bicara Vaksin COVID-19 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dr. Siti Nadia Tarmidzi, mengonfirmasi terkait dengan fakta WNA pemegang KITAS yang bisa mendapatkan vaksin gratis di Bali. Ia menjawab melalui pesan bahwa WNA tidak masuk target vaksinasi.
“Kalau WNA tidak masuk target 181,5 juta ya,” jawabnya.
Berangkat dari jawaban itu, IDN Times meminta penjelasan Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata. Ia membeberkan bahwa kedua WNA tersebut hanya mengantongi KITAS, bukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Kalau KITAS nike (itu), SKTT namanya. Surat Keterangan Tempat Tinggal. Modelnya kayak KTP juga dia. Kalau KTP kan yang bersangkutan saja tanda tangan. Kalau SKTT itu, saya dan yang bersangkutan. Artinya, itu bukti lapor aja dia, bahwa dia itu tinggal sementara di Denpasar,” jelasnya pada Sabtu (6/3/2021).
Ia menyampaikan bahwa BMB (70) mengantongi KITAS dengan tanggal terbit 21 Februari 2020 dan berakhir pada 11 Maret 2021 mendatang. Sedangkan dokumen yang dimiliki oleh JEH adalah KITAS yang diterbitkan pada 14 Februari 2020 dan berakhir pada 12 Maret 2021.