TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

[UPDATE] Tanpa KTP, Dua WNA Lansia di Bali Lolos Vaksinasi COVID-19 

Bagaimana menurut semeton niki?

ilustrasi penyuntikan vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Denpasar, IDN Times – Provinsi Bali tengah menjalankan vaksinasi COVID-19 Tahap II yang dipusatkan di Kota Denpasar. Adapun sasaran prioritas penerima vaksin tahap ini adalah lansia, TNI, Polri, pelayan publik di pasar, anggota DPRD, hingga wartawan.

Namun di saat bersamaan, publik di Bali justru disuguhi fakta adanya dua orang Warga Negara Asing (WNA) laki-laki, berinisial JEH (66) dan BMB (70), yang malah sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 gratis di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas II, Denpasar Selatan, pada Kamis (4/3/2021). Padahal keduanya bukan termasuk penerima prioritas.

Dari penelusuran IDN Times, sebagaimana diungkap dalam berita sebelumnya, kedua WNA tersebut adalah pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Lalu bagaimana pemegang KITAS bisa memperoleh prioritas vaksinasi COVID-19? Berikut fakta-fakta yang dirangkum IDN Times.

Baca Juga: Tak Masuk Prioritas, Dua WNA Lansia Dapat Vaksinasi Gratis di Bali

1. Dua WNA tersebut hanya mengantongi KITAS

Foto hanya ilustrasi. (ANTARA FOTO/Ayu Khania Pranisitha)

Sebelumnya, pada Jumat (5/3/2021), IDN Times menghubungi Juru Bicara Vaksin COVID-19 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dr. Siti Nadia Tarmidzi, mengonfirmasi terkait dengan fakta WNA pemegang KITAS yang bisa mendapatkan vaksin gratis di Bali. Ia menjawab melalui pesan bahwa WNA tidak masuk target vaksinasi.

“Kalau WNA tidak masuk target 181,5 juta ya,” jawabnya.

Berangkat dari jawaban itu, IDN Times meminta penjelasan Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata. Ia membeberkan bahwa kedua WNA tersebut hanya mengantongi KITAS, bukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Kalau KITAS nike (itu), SKTT namanya. Surat Keterangan Tempat Tinggal. Modelnya kayak KTP juga dia. Kalau KTP kan yang bersangkutan saja tanda tangan. Kalau SKTT itu, saya dan yang bersangkutan. Artinya, itu bukti lapor aja dia, bahwa dia itu tinggal sementara di Denpasar,” jelasnya pada Sabtu (6/3/2021).

Ia menyampaikan bahwa BMB (70) mengantongi KITAS dengan tanggal terbit 21 Februari 2020 dan berakhir pada 11 Maret 2021 mendatang. Sedangkan dokumen yang dimiliki oleh JEH adalah KITAS yang diterbitkan pada 14 Februari 2020 dan berakhir pada 12 Maret 2021.

2. KTP hanya untuk WNA yang memiliki KITAP

Ilustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dewa Gde Juli mengungkapkan bahwa SKTT yang dikantongi oleh WNA tersebut fungsinya berbeda dengan KTP. Menurutnya, SKTT hanya merujuk pada bukti bahwa yang bersangkutan tinggal di Denpasar. Ia menegaskan, KITAS proses kepengurusannya di Imigrasi, sementara SKTT prosesnya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Nggak sama dia,” jelasnya.

“Kalau WNA pegang KITAS, hanya boleh dibuatkan SKTT. Kalau sudah memiliki KITAP, baru boleh dibuatkan KK dan KTP,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) memang berhak masuk Kartu Keluarga (KK) dan berhak mendapatkan KTP. Namun KTP yang diberikan tersebut memiliki masa berlaku 5 tahun saja.

Penjelasan tersebut sesuai dengan Pasal 63 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dimana disebutkan bahwa WNA diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) apabila mereka memiliki izin tinggal tetap di Indonesia dan berumur lebih dari 17 tahun.

3. Dua WNA tersebut mendaftar vaksinasi menggunakan NIK SKTT

Ilustrasi Penyuntikan Vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, saat IDN Times melakukan konfirmasi kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas II, Denpasar Selatan, drg. Alfiana, disebutkan bahwa kedua WNA tersebut sudah mempunyai KTP Denpasar. Atas dasar itulah pihak puskesmas berani melakukan vaksinasi.

Namun setelah ditelusuri, ditemukan fakta lain. Mengingat keduanya adalah pemegang KITAS, sementara pada link formulir pendaftaran vaksinasi COVID-19 bagi lansia Kota Denpasar diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bagaimana kedua WNA tersebut bisa mendaftarkan diri menjadi calon penerima vaksinasi prioritas sebagai lansia?

IDN Times telah mengantongi nomor NIK yang digunakan keduanya untuk mendaftar vaksinasi. Saat dimintai penjelasan terkait hal tersebut, Dewa Gde Juli menyampaikan memang WNA pemegang KITAS boleh mendapatkan NIK, tapi bukan NIK KTP. NIK yang dimaksud adalah NIK SKTT.

“Kalau kantongin KTP, yang mana KTP dia. Kalau NIK, itu KITAS pun boleh dapat NIK dia. Ya boleh, tapi dia tidak masuk di KK, serta tidak mendapatkan KTP dia. Hanya SKTT dia dapat,” jelasnya.

Berita Terkini Lainnya