Syarat Terbaru Naik Pesawat dari Luar Negeri ke Bali
Khusus Pelaku Perjalanan Luar Negeri ya guys
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Selain aturan baru persyaratan perjalanan domestik, Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai juga menerapkan aturan perjalanan udara terbaru bagi penerbangan rute internasional, Rabu (18/5/2022) lalu.
Kebijakan baru ini untuk memberikan kelonggaran kepada Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang datang ke Bali. Berikut ini syarat teraru naik pesawat dari luar negeri ke Bali..
Baca Juga: Canggu Tetap Jadi Primadona Turis Asing di Bali
1. Cukup menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua
General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Herry A Y Sikado, dalam rilis tertulis menjelaskan PPLN kini tinggal menunjukkan sertifikat (fisik maupun digital) vaksin dosis kedua, minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat memasuki Indonesia.
Selain itu, PPLN diwajibkan mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk verifikasi sebelum melakukan keberangkatan.