Syarat Terbaru Naik Pesawat dari Luar Negeri ke Bali

Khusus Pelaku Perjalanan Luar Negeri ya guys

Badung, IDN Times – Selain aturan baru persyaratan perjalanan domestik, Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai juga menerapkan aturan perjalanan udara terbaru bagi penerbangan rute internasional, Rabu (18/5/2022) lalu.

Kebijakan baru ini untuk memberikan kelonggaran kepada Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang datang ke Bali. Berikut ini syarat teraru naik pesawat dari luar negeri ke Bali..

Baca Juga: Canggu Tetap Jadi Primadona Turis Asing di Bali 

1. Cukup menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua

Syarat Terbaru Naik Pesawat dari Luar Negeri ke BaliSituasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Provinsi Bali. (Dok.IDN Times/Istimewa)

General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Herry A Y Sikado, dalam rilis tertulis menjelaskan PPLN kini tinggal menunjukkan sertifikat (fisik maupun digital) vaksin dosis kedua, minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat memasuki Indonesia.

Selain itu, PPLN diwajibkan mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk verifikasi sebelum melakukan keberangkatan.

2. Kebijakan ini akan berdampak meningkatnya trafik penumpang ke Bali

Syarat Terbaru Naik Pesawat dari Luar Negeri ke BaliSituasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Provinsi Bali. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Melandainya kasus penularan COVID-19 di Bali dan adanya penyesuaian-penyesuaian aturan, Herry berharap trafik penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai akan meningkat secara berkala.

“Selain itu, untuk memberikan kemudahan bagi para pengguna jasa dalam melengkapi dokumen keberangkatan yang memerlukan tes COVID-19. Kami menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan, yakni antigen maupun RT-PCR yang beroperasi setiap hari pukul 07.00 hingga 20.00 Wita,” katanya.

3. Diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan

Syarat Terbaru Naik Pesawat dari Luar Negeri ke BaliSituasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Provinsi Bali. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Herry menegaskan, para penumpang diminta tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 meskipun ada kelonggaran persyaratan. Seperti memakai masker di dalam ruangan, menjaga jarak, dan menjaga kebersihan.

Seperti diketahui, penerapan aturan ini masih mengacu pada SE Nomor 58 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemik COVID-19.

“Kami tetap mengimbau para penumpang untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di lingkungan bandara. Demi keamanan dan kenyamanan kita semua,” ungkapnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya