Khawatir Jadi Klaster COVID-19, Sabung Ayam di Bangli Ditertibkan
Semoga kasus ini segera berakhir ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bangli, IDN Times - Tim terpadu terdiri dari Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Bendesa Adat, dan Kepala Lingkungan Bebalang menertibkan arena tajen atau sabung ayam yang berlokasi di Subak Uma Aya, Kabupaten Bangli, pada Sabtu (19/9/2020) lalu.
Hal ini sebagai tindak lanjut penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, dan Peraturan Bupati (Perbup) Bangli Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam tatanan Kehidupan Era Baru.
Baca Juga: 12 Hari, 3.051 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Prokes di Bali
Baca Juga: Bali Ditarget Turunkan Kasus COVID-19 dalam Dua Minggu, Sanggupkah?
1. Ada laporan dari masyarakat terkait kegiatan tajen
Menurut keterangan Dandim 1626/Bangli, Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, tim terpadu mendapatkan laporan tajen dari masyarakat. Info adanya kegiatan penertiban arena sabung ayam diterima dari Babinsa Kelurahan Bebalang Sertu Amir Yusuf, dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bebalang Aipda I Nengah Dana. Setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, arena tersebut ditertibkan.