12 Hari, 3.051 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Prokes di Bali

Sanksi yang diberikan berbeda-beda 

Denpasar, IDN Times – Operasi Yustisi yang dilakukan sejak tanggal 7 hingga 18 September 2020 di Bali, telah menjaring 3.051 pelanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19. Para pelanggar tersebut diberikan berbagai macam sanksi, seperti sanksi fisik, teguran, hingga denda administratif sesuai dengan Pergub Nomor 46 Tahun 2020, Peraturan Bupati (Perbup), dan Peraturan Walikota (Perwali).

1. 244 pelanggar denda sebesar Rp100 ribu

12 Hari, 3.051 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Prokes di BaliBanyak pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi di Provinsi Bali (Dok.IDN Times/Humas Polda Bali)

Dalam operasi yustisi yang digelar oleh Satpol PP, Kepolisian Daerah Bali, bersama TNI dan instansi terkait, menindak 3.051 pelanggar yang tersebar di 9 Kabupaten/Kota. Para pelanggar di antaranya sebanyak 355 orang diberi sanksi fisik, 1.698 orang mendapat teguran lisan, 283 orang teguran tertulis.

Sementara itu tercatat ada 317 orang diberi sanksi kerja sosial di fasilitas umum, 244 pelanggar mendapat sanksi denda administratif sebesar Rp100 ribu per orang (total denda Rp24,4 juta), dan 138 orang mendapat sanksi tunda pelayanan administrasi.

2. Diharapkan bisa mencegah penularan COVID-19

12 Hari, 3.051 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Prokes di BaliPKM di Desa Dangri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur fokus kepada pengawasan penduduk pendatang (Dok.IDN Times/Humas Pemkot Denpasar)

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Syamsi mengatakan Operasi Yustisi ini digelar untuk mencegah, mengendalikan penyebaran atau munculnya kasus baru pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintahan.

“Mari bersama-sama mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Semoga pandemi ini cepat berakhir, masyarakat dapat beraktivitas seperti biasa sehingga kondisi perekonomian masyarakat segera kembali pulih,” ungkapnya pada Sabtu (19/9/2020).

Selain itu diharapkan dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat Bali dalam pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19 dengan saling melindungi dan memelihara kesehatan. Dampaknya, akan mampu meningkatkan angka kesembuhan dan mengendalikan angka kematian serta terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara produktif dan aman.

3. Polda Bali menerjunkan 3.793 personel

12 Hari, 3.051 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Prokes di BaliOperasi yustisi prokes COVID-19 di Buleleng (Dok.IDN Times/Humas Polres Buleleng)

Sebanyak 7.745 personel gabungan terdiri Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan yang menggelar kegiatan operasi yustisi ini. “Ops Yustisi ini melibatkan 7.745 personel gabungan terdiri Polri, TNI, Satpol PP, Dinkes dan Dishub. Polda Bali sendiri menerjunkan 3.793 personel termasuk yang ada di Polres,” terangnya.

Dari kegiatan ini, ribuan pelanggar yang terjaring razia berlokasi di pasar tradisional, pasar modern, komplek pertokoan, komplek pemukiman, obyek wisata, jalan raya, terminal, bandara, pelabuhan, dan tempat ibadah.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya