Waspada Semeton, Pria di Bali Ini Incar Sepeda Motor Parkir di Jalan
Kini pelaku sudah diamankan oleh Polres Badung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Polres Badung mengamankan seorang residivis asal Lingkungan Banjar Teges, Kelurahan Padang Sambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, bernama Wibi Aridiyo Samodro (37), pada Selasa (2/2/2021). Penangkapan dilakukan dari pengembangan atas pengakuan temannya yang bernama Rian Fauzi. Ia ditangkap di Pelabuhan Padang Bai saat akan menyeberang ke Lombok.
Menurut Keterangan Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi, tersangka sebelumnya telah melakukan pencurian sepeda motor di 18 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Badung, di antaranya Canggu, Pererenan, Tibubeneng, dan Petitenget.
“Modus mengambil sepeda motor, lalu mendorong ke tempat yang sepi, lalu dibuatkan kunci duplikat. Itu terjadi di sebanyak 3 TKP. Untuk 15 TKP, tersangka mengambil sepeda motor karena kunci nyantol,” jelasnya pada Rabu (3/3/2021).
Baca Juga: Dalam Sebulan Polresta Denpasar Amankan 40 Tersangka Kasus Narkoba
1. Tersangka melakukan survei untuk mencari sasaran
AKBP Roby Septiadi menyampaikan bahwa tersangka lebih dulu melakukan survei untuk mencari sasaran. Dengan menggunakan sepeda motor, sekitar pukul 21.00 Wita tersangka mencari sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan, parkiran, atau halaman vila. Setelah menemukan target, ia kemudian kembali ke kosannya di Jalan Pulau Misol, Denpasar.
Diketahui pada Minggu (10/1/2021) lalu, pelaku menjalankan aksinya sekitar pukul 02.00 Wita. Tersangka mendatangi target lokasi vila yang dihuni warga negara Rusia berinisial EB (28) di Jalan Lebak Sari Petitenget, Kelurahan Kerobokan Kelod. Pelaku datang ke lokasi menggunakan aplikasi ojek online.
“Tersangka menghubungi Gojek agar dijemput dan mengantar tersangka ke Jalan Raya Petitenget Kerobokan. Tersangka turun di pinggir Jalan Raya Kerobokan dan berjalan kaki masuk ke halaman parkiran Villa Matahari 2,” jelasnya.