Dalam Sebulan Polresta Denpasar Amankan 40 Tersangka Kasus Narkoba

Penangkapan ini selamatkan masa depan generasi muda lainnya

Denpasar, IDN Times – Selama bulan Februari 2021, Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polresta Denpasar menangkap puluhan tersangka. Menurut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, jajarannya telah menangani 32 kasus narkoba yang menyeret sebanyak 40 orang tersangka, baik laki-laki maupun perempuan. Berikut fakta-fakta selengkapnya.

Baca Juga: Waspada! Polresta Denpasar Amankan Pecahan Biskuit Mengandung Narkoba

1. Terdapat 12 kasus yang barang buktinya besar

Dalam Sebulan Polresta Denpasar Amankan 40 Tersangka Kasus NarkobaPuluhan tersangka narkoba tertangkap selama Februari 2021 (DOk.IDN Times/ Polresta Denpasar)

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu 433,32 gram, ganja 109,56 gram, ekstasi 278 butir, dan tembakau gorilla 4,26 butir. Dengan adanya tangkapan barang bukti selama bulan Februari 2021 tersebut, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan bisa menyelamatkan 20 ribu jiwa generasi muda.

“Dari 32 kasus itu, ada tergolong 12 kasus yang barang buktinya besar,” jelasnya.

2. Beberapa pelaku adalah residivis kasus narkoba

Dalam Sebulan Polresta Denpasar Amankan 40 Tersangka Kasus NarkobaSalah satu barang bukti ganja (IDN Times/Ayu Afria)

Dari jumlah 40 tersangka tersebut, 36 orang merupakan laki-laki dan 4 orang perempuan. Empat orang di antaranya merupakan residivis kasus narkoba dan satu orang merupakan residivis kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan dominasi perannya sebagai pengedar narkoba.

3. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

Dalam Sebulan Polresta Denpasar Amankan 40 Tersangka Kasus NarkobaSalah satu barang bukti sabu (IDN Times/Ayu Afria)

Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan bahwa kepada tersangka dugaan tindak pidana narkoba ini, dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:

  • Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman        pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar
  • Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar
  • Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya