289 Sapi Bali Dikirim ke Jakarta, Dipastikan Bebas PMK
Sebelum dikirim, sapi ini dikarantina selama 14 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Lalu lintas pengiriman sapi ke luar Bali sempat terkendala sejak munculnya wabah Penyakit Mulut, dan Kuku (PMK) yang menyerang sebagian kabupaten di Jawa Timur dan beberapa kabupaten di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Akhirnya pemerintah memperketat lalu lintas pengiriman ternak demi pencegahan penyebaran penyakit ini. Namun Pemerintah Provinsi Bali tetap mencari solusi agar pengiriman ternak ini bisa berjalan lancar tanpa menyebarkan penyakit tersebut.
Baca Juga: Belum Ada Kasus PMK, Tabanan Siaga dengan Biosecurity
1. Mencari solusi lalu lintas pengeluaran Sapi Bali tanpa melewati daerah wabah
Kepala Balai Karantina Pertanian Denpasar, Terunanegara, menyampaikan bahwa Balai Karantina Pertanian Denpasar mewaspadai penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) agar Bali tetap bebas dari PMK. Pihaknya mencari solusi lalu lintas pengeluaran Sapi Bali tanpa melewati daerah wabah.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Nomor 02/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Penataan Lalu Lintas Hewan Rentan, Produk Hewan dan Media Pembawa Lainnya di Daerah Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku (PMK).
Selain penataan lalu lintas, perlakuan atau tindakan karantina wajib diberlakukan sesuai SE Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku.