TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

289 Sapi Bali Dikirim ke Jakarta, Dipastikan Bebas PMK

Sebelum dikirim, sapi ini dikarantina selama 14 hari

Pengiriman Sapi Bali ke Jakarta melalui Pelabuhan Celukan Bawang. (Dok.IDN Times/Humas Karantina Denpasar)

Denpasar, IDN Times - Lalu lintas pengiriman sapi ke luar Bali sempat terkendala sejak munculnya wabah Penyakit Mulut, dan Kuku (PMK) yang menyerang sebagian kabupaten di Jawa Timur dan beberapa kabupaten di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Akhirnya pemerintah memperketat lalu lintas pengiriman ternak demi pencegahan penyebaran penyakit ini. Namun Pemerintah Provinsi Bali tetap mencari solusi agar pengiriman ternak ini bisa berjalan lancar tanpa menyebarkan penyakit tersebut.

Baca Juga: Belum Ada Kasus PMK, Tabanan Siaga dengan Biosecurity

1. Mencari solusi lalu lintas pengeluaran Sapi Bali tanpa melewati daerah wabah

Pengiriman Sapi Bali ke Jakarta melalui Pelabuhan Celukan Bawang. (Dok.IDN Times/Humas Karantina Denpasar)

Kepala Balai Karantina Pertanian Denpasar, Terunanegara, menyampaikan bahwa Balai Karantina Pertanian Denpasar mewaspadai penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) agar Bali tetap bebas dari PMK. Pihaknya mencari solusi lalu lintas pengeluaran Sapi Bali tanpa melewati daerah wabah.

Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Nomor 02/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Penataan Lalu Lintas Hewan Rentan, Produk Hewan dan Media Pembawa Lainnya di Daerah Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku (PMK).

Selain penataan lalu lintas, perlakuan atau tindakan karantina wajib diberlakukan sesuai SE Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku.

2. Kirim Sapi Bali ke Jakarta melalui Pelabuhan Celukan Bawang

Pengiriman Sapi Bali ke Jakarta melalui Pelabuhan Celukan Bawang. (Dok.IDN Times/Humas Karantina Denpasar)

Dilaporkan ada sebanyak 289 ekor Sapi Bali telah disertifikasi oleh Balai Karantina Denpasar dan dikirim langsung menuju Jakarta. Pengiriman ini melalui wilayah kerja Pelabuhan Celukan Bawang.

Sebelum diberangkatkan, sapi-sapi ini telah menjalani masa karantina selama 14 hari untuk memastikan tidak ada gejala klinis PMK. Selain itu, sapi tersebut juga harus memenuhi persyaratan bebas PMK dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, serta penyemprotan disinfektan terhadap alat angkut dan sapi.

Berita Terkini Lainnya