TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

650 Residen Narapidana di Bali Akan Direhabilitasi Sosial dan Medis

Dari Lapas Kerobokan sebanyak 50 orang

Lapas Kelas II A Kerobokan. (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times – Sebanyak 650 orang residen di Bali akan menjalani rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis. Hal ini disampikan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan, Suprapto yang didampingi Humas Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) Provinsi Bali I Putu Surya Dharma, pada Kamis (9/7/2020).

“Di Lapas Kerobokan ini banyak sekali narapidana dalam kasus pengguna. Mereka dalam kategori residen. Ini harus diberikan pembinaan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” terangnya.

Ia menyampaikan bahwa mereka yang dalam kasus narkoba melanggar Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 harusnya memang direhabilitasi. Namun berhubung putusan kasusnya pidana, maka mereka dikenakan program rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis.

1. Sebanyak 24 orang dikirim ke Lapas Narkotika Kelas II A Bangli

Sejumlah residen dari Lapas Kerobokan dikirim untuk menjalani rehabilitasi (Dok. IDN Times/HUmas Kemenkumham Bali)

Suprapto mengungkapkan bahwa pada Rabu malam (8/7/2020), ada pemindahan 24 orang narapidana dari Lapas Kerobokan ke Lapas Narkotika Kelas II A Bangli. Sebelumnya, pada tahap pertama sebanyak 24 orang juga telah dikirim ke Lapas Kelas II B Tabanan.

“Dan akan kami berangkatkan lagi mungkin dalam waktu tidak lama lagi, bertahap. Sampai dengan terakhir tahap kedua sebanyak 100 akan dilaksanakan di Lapas Narkotika Bangli,” jelasnya.

Narapidana tersebut merupakan narapidana dalam kasus pengguna narkoba dengan Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dikelompokkan dalam Kategori Residen yang harus mendapatkan pembinaan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Baca Juga: Sabu Berwarna Hingga Biskuit Gorilla Telah Beredar di Kota Denpasar

2. Dua Lapas Narkotika di Bali ini masih memiliki program rehabilitasi

Sampel urin residen yang akan dikirim untuk rehabilitasi (Dok.IDN Times/Humas Kemenkumham Bali)

Pihaknya mengungkapkan bahwa saat ini yang masih memiliki program rehabilitasi bagi tahanan adalah Lapas Narkotika Kelas II A Bangli dan Lapas Kelas II B Tabanan. Menurutnya rehabilitasi ini penting dilakukan karena narapidana perlu mendapatkan suatu solusi langkah-langkah bagaimana penyembuhannya melalui pembinaan rehabilitasi sosial bagi residen.

“Untuk di Lapas Tabanan dengan jumlah yang sama telah dipindahkan dari Lapas Kelas II A Kerobokan beberapa waktu yang lalu (tahap pertama),” ungkapnya.

Baca Juga: Sepasang Kekasih di Klungkung Nekat Pesan Sabu dari Napi LP Kerobokan

3. Lapas Narkotika Kelas II A Bangli harusnya merehabilitasi 100 tahanan

Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan Polresta Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Program rehabilitasi tahap kedua di Lapas Narkotika Kelas II A Bangli direncanakan merehap 100 orang residen. Namun baru terkirim sebanyak 24 orang pada gelombang ini. Sisanya akan menyusul secara bertahap hingga mencapai 100 orang residen.

“Program ini merupakan program sesuai dengan Resolusi Pemasyarakatan yang telah di-launching oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Tahun 2019,” jelasnya.

Berita Terkini Lainnya