650 Residen Narapidana di Bali Akan Direhabilitasi Sosial dan Medis
Dari Lapas Kerobokan sebanyak 50 orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Sebanyak 650 orang residen di Bali akan menjalani rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis. Hal ini disampikan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan, Suprapto yang didampingi Humas Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) Provinsi Bali I Putu Surya Dharma, pada Kamis (9/7/2020).
“Di Lapas Kerobokan ini banyak sekali narapidana dalam kasus pengguna. Mereka dalam kategori residen. Ini harus diberikan pembinaan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” terangnya.
Ia menyampaikan bahwa mereka yang dalam kasus narkoba melanggar Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 harusnya memang direhabilitasi. Namun berhubung putusan kasusnya pidana, maka mereka dikenakan program rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis.
1. Sebanyak 24 orang dikirim ke Lapas Narkotika Kelas II A Bangli
Suprapto mengungkapkan bahwa pada Rabu malam (8/7/2020), ada pemindahan 24 orang narapidana dari Lapas Kerobokan ke Lapas Narkotika Kelas II A Bangli. Sebelumnya, pada tahap pertama sebanyak 24 orang juga telah dikirim ke Lapas Kelas II B Tabanan.
“Dan akan kami berangkatkan lagi mungkin dalam waktu tidak lama lagi, bertahap. Sampai dengan terakhir tahap kedua sebanyak 100 akan dilaksanakan di Lapas Narkotika Bangli,” jelasnya.
Narapidana tersebut merupakan narapidana dalam kasus pengguna narkoba dengan Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dikelompokkan dalam Kategori Residen yang harus mendapatkan pembinaan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Baca Juga: Sabu Berwarna Hingga Biskuit Gorilla Telah Beredar di Kota Denpasar
Baca Juga: Sepasang Kekasih di Klungkung Nekat Pesan Sabu dari Napi LP Kerobokan