Sabu Berwarna Hingga Biskuit Gorilla Telah Beredar di Kota Denpasar

Waspada semeton ya, jangan sampai terjebak

Denpasar, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di-back up oleh Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) Polda Bali mengamankan pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar sejak bulan Juni 2020 lalu. Dari tangkapan selama satu bulan ini, berhasil diamankan 26 orang tersangka dari berbagai barang bukti kasus narkotika.

“Kami berhasil mengamankan 26 tersangka. Di mana ada yang berperan sebagai bandar. Ada juga yang berperan sebagai kurir peredaran narkoba ini. Sepuluh orang tersangka berasal dari Jawa, kemudian sembilan orang Bali, dari Riau satu orang, Sulawesi dua orang, Sumatera dua orang dan NTB (Nusa Tenggara Barat) dua orang,” jelas Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan pada Kamis (2/7).

1. Sabu berwarna hijau pertama kali ditemukan di Bali

Sabu Berwarna Hingga Biskuit Gorilla Telah Beredar di Kota DenpasarSabu berwarna pertama kali yang ditemukan di wilayah Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Salah satu barang bukti yang diamankan adalah sabu berwarna hijau yang diakuinya sebagai barang bukti baru selama tangkapan ini.

“Baru Bali yang bisa menangkap ini. Metro (Polda Metro Jaya) warna merah,” terangnya.

2. Temukan narkoba model biskuit yang sudah dicampur dengan liquid sintetis

Sabu Berwarna Hingga Biskuit Gorilla Telah Beredar di Kota DenpasarNarkoba sintetis dalam bentuk liquid oleh pelaku diinjeksikan ke cookies (IDN Times/Ayu Afria)

Terkait narkoba liquid, diakui Jansen didapatkan dari tersangka berinisial K yang tinggal di Jalan PB Sudirman, Denpasar Barat. Tersangka ditangkap di rumahnya pada 10 Juni 2020 lalu.

“Liquid ini karena kemajuan teknologi sekarang. Liquid yang kami dapat ini mereka beli secara online. Kandungannya Gorilla,” jelasnya.

Pengakuannya yang bersangkutan hanya membeli online sebanyak dua botol seharga Rp300 ribu per botolnya untuk digunakan sendiri. Barang bukti tersebut baru dipakai tiga kali oleh tersangka dengan mencampurnya dengan biskuit. Diakuinya model biskuit ini juga baru ditemukan pertama kali di Bali.

“Sementara kami temukan model begini, model biskuit. Cookies, makannya pelan-pelan,” terangnya.

Baca Juga: Tim P4GN Gencar Bongkar Peredaran Narkoba Kalangan ASN di Klungkung

3. Barang bukti narkoba meningkat sebanyak 50 persen

Sabu Berwarna Hingga Biskuit Gorilla Telah Beredar di Kota DenpasarBarang bukti narkotika yang berhasil diamankan Polresta Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Diakuinya meskipun saat ini tempat hiburan sedang ditutup, namun dibandingkan bulan Mei lalu penangkapan bulan Juni ini mengalami peningkatan. Peningkatan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 50 persen.

“Betul, BB-nya (barang bukti) meningkat di atas 50 persen. Kalau tersangkanya peningkatannya 10 sampai 20 persen,” jelasnya.

Dari keseluruhan tersangka yang berjenis kelamin laki-laki ini, diperoleh enam jenis barang bukti. Di antaranya sabu 371,19 gram, ekstasi 125 butir, ganja 439,31 gram, tembakau gorilla 12,21 gram, serbuk ekstasi 12,38 gram, serta cairan narkoba dua botol, dan satu potong biskuit.

“Modusnya pada umumnya yang kami dapat dari 26 orang ini, dengan modus tadi menempel di tempat mereka yang sudah sepakati,” terangnya.

Baca Juga: Peredaran Narkoba yang Libatkan WNA Semakin Banyak di Bali

4. Ada beberapa pasal yang digunakan untuk menjerat para pelaku

Sabu Berwarna Hingga Biskuit Gorilla Telah Beredar di Kota DenpasarPuluhan pelaku tindak pidana narkotika (Dok.IDN Times/Humas Polresta Denpasar)

Barang-barang tersebut diperoleh dari orang yang tidak dikenal dengan motif bagian dari sindikat dan faktor ekonomi. Ke-26 orang tersebut dijerat beberapa pasal di antaranya:

  1. Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
  2. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta sampai dengan Rp8 miliar.
  3. Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

“Ini akan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya