Puluhan WNA di Kuta Terjaring Melanggar Lalu Lintas
Polresta Denpasar mulai mencari pelanggaran pelat kendaraan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Permasalahan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai aturan yang marak digunakan di Bali kini menjadi fokus kepolisian lalu lintas. Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menyebutkan kondisi ini menjadi fokus Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar. Untuk itu pihaknya menggelar penertiban lalu lintas secara manual di wilayah Kuta, dan Kuta Selatan belum lama ini. Apa saja temuan dalam penertiban tersebut?
Baca Juga: Polda Bali Tindak Tegas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan
1. Warga lokal mendominasi surat tilang, ada juga WNA
Kombes Yugo mengatakan, selama dua pekan Polresta Denpasar dan jajarannya telah mengeluarkan 280 tilang dengan rincian 20 surat tilang untuk Warga Negara Asing (WNA), dan 260 tilang kepada Warga Negara Indonesia (WNI) baik lokal maupun yang sedang berlibur di Bali.
“Selama 12 hari ini Polresta Denpasar dan jajaran menerapkan tilang secara manual untuk pelanggaran yang tidak ter-capture ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) seperti penggunaan knalpot brong, TNKB tidak sesuai aturan, dan kelengkapan kendaraan lainnya,” ungkapnya, Senin (6/3/2023).