TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

[UPDATE] 30 Saksi Kasus Reklamasi Pantai Melasti Diperiksa Polda Bali

Pengurukan pesisir sudah dimulai pada tahun 2019

Pantai Melasti Juli 2022 yang direklamasi (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times – Kasus Reklamasi Pantai Melasti memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali akan menyusun laporan penyelidikan dan melakukan gelar perkara setelah puluhan saksi terkait diperiksa. 

Fakta tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu, dengan didampingi oleh Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Bali, AKBP I Made Witaya, pada Kamis (1/12/2022). Apa saja temuan terbaru penyelidikan kasus ini?

Baca Juga: [LIPSUS] Siapa Dalang di Balik Dugaan Reklamasi Pantai Melasti Bali?  

1. Polda Bali amankan barang bukti foto-foto di perairan pesisir Pantai Melasti

Pantai Melasti Juli 2022 yang direklamasi (IDN Times/Ayu Afria)

Kombes Pol Satake Bayu pada Kamis (1/12/2022) mengungkapkan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali telah memeriksa 30 saksi dan mengamankan barang bukti foto-foto di perairan pesisir Pantai Melasti yang sedang diurug. Selain itu ada juga foto kopi citra satelit 2018 dan 2020 dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Badung.

“Tindak lanjut Polda Bali melakukan pemeriksaan 30 saksi. Di mana sebagai terlapor adalah IMS, I Made Sukalama (Direktur PT Tebing Mas Estate),” ungkapnya.

2. Polda Bali akan gelar perkara kasus Reklamasi Pantai Melasti untuk naik penyidikan

Pantai Melasti Juli 2022 yang direklamasi (IDN Times/Ayu Afria)

Dari hasil pemeriksaan, pasal yang disangkakan dalam kasus Reklamasi Pantai Melasti ini adalah Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan UU RI Nomor 32 Tahun 2009, dan atau UU RI Nomor 1 Tahun 2014. Satu di antaranya diungkap terkait tentang tata ruang lingkungan hidup, pulau-pulau, pesisir, dan pantai.

Selanjutnya Subdit 2 Dit Reskrimum akan membuat laporan hasil penyelidikan yang kemudian digelarperkarakan untuk naik dalam penyidikan.

“Dari hasil itu nanti kami akan (sampaikan) perkembangannya. Ini kan selesai tinggal membuat laporan lidik (penyelidikan). Setelah membuat laporan lidik untuk dilakukan gelar perkara kasus tersebut untuk naik sidik (penyidikan),” ungkapnya.

Berita Terkini Lainnya