[UPDATE] 30 Saksi Kasus Reklamasi Pantai Melasti Diperiksa Polda Bali

Pengurukan pesisir sudah dimulai pada tahun 2019

Denpasar, IDN Times – Kasus Reklamasi Pantai Melasti memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali akan menyusun laporan penyelidikan dan melakukan gelar perkara setelah puluhan saksi terkait diperiksa. 

Fakta tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu, dengan didampingi oleh Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Bali, AKBP I Made Witaya, pada Kamis (1/12/2022). Apa saja temuan terbaru penyelidikan kasus ini?

Baca Juga: [LIPSUS] Siapa Dalang di Balik Dugaan Reklamasi Pantai Melasti Bali?  

1. Polda Bali amankan barang bukti foto-foto di perairan pesisir Pantai Melasti

[UPDATE] 30 Saksi Kasus Reklamasi Pantai Melasti Diperiksa Polda BaliPantai Melasti Juli 2022 yang direklamasi (IDN Times/Ayu Afria)

Kombes Pol Satake Bayu pada Kamis (1/12/2022) mengungkapkan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali telah memeriksa 30 saksi dan mengamankan barang bukti foto-foto di perairan pesisir Pantai Melasti yang sedang diurug. Selain itu ada juga foto kopi citra satelit 2018 dan 2020 dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Badung.

“Tindak lanjut Polda Bali melakukan pemeriksaan 30 saksi. Di mana sebagai terlapor adalah IMS, I Made Sukalama (Direktur PT Tebing Mas Estate),” ungkapnya.

2. Polda Bali akan gelar perkara kasus Reklamasi Pantai Melasti untuk naik penyidikan

[UPDATE] 30 Saksi Kasus Reklamasi Pantai Melasti Diperiksa Polda BaliPantai Melasti Juli 2022 yang direklamasi (IDN Times/Ayu Afria)

Dari hasil pemeriksaan, pasal yang disangkakan dalam kasus Reklamasi Pantai Melasti ini adalah Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan UU RI Nomor 32 Tahun 2009, dan atau UU RI Nomor 1 Tahun 2014. Satu di antaranya diungkap terkait tentang tata ruang lingkungan hidup, pulau-pulau, pesisir, dan pantai.

Selanjutnya Subdit 2 Dit Reskrimum akan membuat laporan hasil penyelidikan yang kemudian digelarperkarakan untuk naik dalam penyidikan.

“Dari hasil itu nanti kami akan (sampaikan) perkembangannya. Ini kan selesai tinggal membuat laporan lidik (penyelidikan). Setelah membuat laporan lidik untuk dilakukan gelar perkara kasus tersebut untuk naik sidik (penyidikan),” ungkapnya.

3. Lokasi reklamasi Pantai Melasti akan digunakan untuk penampungan ikan kelompok nelayan

[UPDATE] 30 Saksi Kasus Reklamasi Pantai Melasti Diperiksa Polda BaliPantai Melasti Februari 2017-Pantai Melasti Juli 2022. (Dok.IDN Times/Laliet-Ayu Afria)

Sementara itu, Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Bali, AKBP I Made Witaya, menambahkan bahwa dari dari sejumlah saksi yang telah diperiksa tersebut, di antaranya dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perikanan Kabupaten Badung, kelompok nelayan, dan warga setempat.

Tak hanya itu, diperiksa pula manager PT Tebing Mas Estate, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Komisaris PT Tebing Mas Estate, dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali.

“Luas sementara dari BPN Badung itu 2.310 meter persegi (yang direklamasi). Itu rencana awal adalah untuk kelompok nelayan dari warga Ungasan untuk tempat penampungan ikan,” jelasnya.

Pihaknya menyampaikan bahwa pengurukan pesisir Pantai Melasti ini dimulai pada tahun 2019 lalu.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya