Pria Terapis di Legian Jadi Pelaku Kejahatan Seksual Anak
Korban perempuan berusia 15 tahun itu mengalami trauma
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Di tengah upaya memulihkan citra pariwisata Bali, sektor ekonomi andalan ini kembali diguncang kabar tak sedap. Pria terapis di kawasan Legian, Zamzami Aulani Malik (26), melakukan kejahatan seksual kepada anak perempuan asal Australia, SRC (15), pada Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 11.30 Wita.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan tersangka mengakui perbuatannya dan berdalih dilakukan secara spontan. Korban kini dalam kondisi trauma.
NB: Trigger warning! Artikel ini memuat kronologi yang dapat mengganggu kenyamanan, reaksi mental dan fisik. Mohon kebijaksanaaan pembaca
Baca Juga: 5 Cara Spill Kasus Kekerasan Seksual di Medsos
Baca Juga: 6 Cara Mengajarkan Anak Terhindar dari Pelecehan Seksual
1. Kejahatan seksual dilakukan pada saat korban mendapatkan layanan terapi
Bambang menjelaskan, korban bersama keluarganya baru sampai di Bali tanggal 23 Mei 2023. Mereka lalu pergi ke spa di kawasan Legian, Kabupaten Badung, untuk melakukan treatment. Korban dan keluarga mendapatkan layanan treatment di ruangan yang berbeda.
Korban memilih treatment berdurasi 1 jam. Masing-masing 40 menit dengan posisi tengkurap, dan 20 menit dengan posisi telentang. Pada saat itulah Zamzami melakukan kejahatan seksual kepada korban.
Ia mencium bibir, hingga meremas dan memasukkan jarinya ke vagina. Korban menangis dan keluar dalam kondisi ketakutan. Kejahatan seksual tersebut lalu diceritakan kepada tantenya.