Meski Disebut Tidak Efektif, PPKM di Bali Tetap Diperpanjang
Bagaimana menurut semeton keputusan pemerintah ini?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Pemerintah Pusat kembali memperpanjang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 22 Februari 2021 mendatang. Padahal sebelumnya Presiden Republik Indonesia, Joko “Jokowi” Widodo, mengkritik bahwa PPKM di Pulau Jawa dan Bali tidak efektif menekan angka penyebaran COVID-19.
Sejak awal tahun 2021, ini kali ketiga perpanjangan PPKM dilakukan di beberapa daerah yang ditunjuk. Keputusan perpanjangan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021. Salah satu wilayah yang diinstruksikan melakukan PPKM ini adalah Provinsi Bali.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021
Baca Juga: Penerapan PPKM di Denpasar dan Badung, Begini Suara Hati Masyarakat
1. Gubernur Bali telah menerbitkan empat Surat Edaran pada awal tahun 2021
Pemerintah Provinsi Bali pada awal tahun 2021 telah menentukan sejumlah kebijakan terkait dengan penanganan pandemik COVID-19, baik dalam bentuk Peraturan Gubernur maupun Surat Edaran (SE), di antaranya:
- SE Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Berlaku sejak 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan
- Revisi SE No. 1 Tahun 2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Perubahan Ketentuan SE Gubernur No. 1 Tahun 2021. Berlaku sejak 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan
- SE Gubernur Bali No. 02 Tahun 2021 tanggal 24 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Berlaku mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021
- SE Gubernur Bali No. 03 Tahun 2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Berlaku mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021
Baca Juga: Mendagri Terbitkan Instruksi soal PPKM Mikro untuk Bali, Begini Isinya