Mendagri Keluarkan Instruksi soal PPKM Mikro, Pembatasan Lebih Longgar

Jam operasional mal tambah satu jam lebih lama

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2020, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Dalam Instruksi Mendagri tersebut, aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro ternyata dibuat lebih longgar dibanding kebijakan PPKM sebelumnya.

"Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak 9 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021," tulis aturan Instruksi Mendagri tersebut.

Baca Juga: Begini Pesan DPR tentang PPKM Mikro hingga RT/RW

1. Bekerja di kantor kembali ke aturan 50 persen

Mendagri Keluarkan Instruksi soal PPKM Mikro, Pembatasan Lebih LonggarIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Instruksi Mendagri ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Bali. Dalam instruksinya, PPKM mikro akan memberlakukan bekerja dari kantor sebanyak 50 persen. Hal itu berbeda dari aturan PPKM sebelumnya, yang hanya mengizinkan karyawan bekerja dari kantor 25 persen.

"Membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan work from office (WFH) sebesar 50 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Tito.

2. Makan di tempat dibatasi hingga 50 persen

Mendagri Keluarkan Instruksi soal PPKM Mikro, Pembatasan Lebih LonggarPegawai Rumah Makan Ny Suharti menata meja dan kursi untuk menerapkan protokol kesehatan pada masa perpanjangan PSBB di Rawamangun, Jakarta, Senin (8/6/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Selain itu, restoran atau tempat makan yang sebelumnya hanya boleh terisi 25 persen saat makan di tempat, di aturan PPKM mikro ini boleh terisi 50 persen bagi masyarakat yang ingin makan di tempat.

"Kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis aturan itu.

3. PPKM mikro izinkan jam operasional mal hingga pukul 21.00 WIB

Mendagri Keluarkan Instruksi soal PPKM Mikro, Pembatasan Lebih LonggarSeorang warga yang tidak mengenakan masker melintas, di depan mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus corona (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Aturan PPKM mikro juga lebih longgar dibanding kebijakan PPKM, hal itu terlihat dari jam operasional mal yang satu jam lebih panjang. Jika sebelumnya pemerintah menetapkan jam operasional mal hingga pukul 20.00 WIB, di PPKM mikro jam operasional mal diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB.

"Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," tulis Tito dalam instruksinya.

4. Keluar masuk wilayah RT dibatasi hingga pukul 20.00 WIB

Mendagri Keluarkan Instruksi soal PPKM Mikro, Pembatasan Lebih LonggarPedagang yang tidak mengenakan masker melintas, di depan mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus Corona, di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (8/9/2020). ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat

Namun, dalam aturan PPKM mikro disebutkan larangan berkerumun lebih dari tiga orang. Selain itu, dibatasi juga keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

"Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan," tulis Tito.

5. PPKM mikro dilakukan mempertimbangkan kriteria zonasi

Mendagri Keluarkan Instruksi soal PPKM Mikro, Pembatasan Lebih LonggarWarga berjaga di dekat portal karantina wilayah di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (5/4/2020). Warga setempat memberlakukan karantina wilayah secara mandiri dengan menutup akses jalan masuk permukiman bagi orang luar untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona (COVID-19) di daerah itu. ANTARA FOTO/Arnas Padda

PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria empat zonasi sebagai berikut:

a. Zona hijau dengan kriteria tak ada kasus COVID-19 di satu RT, pengendaliannya dilakukan dengan surveilans aktif, pengetesan seluruh suspek dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

b. Zona kuning dengan kriteria terdapat 1-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, pengendaliannya ialah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

c. Zona oranye dengan kriteria terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.

d. Zona merah dengan kriteria terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, skenario pengendaliannya adalah PPKM tingkat RT. Ini mencakup tindakan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat; menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Baca Juga: Beda Istilah, Luhut: PSBB Lahir dari Bawah, PPKM Perintah dari Atas

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya