Penerapan PPKM di Denpasar dan Badung, Begini Suara Hati Masyarakat

Nanti kita lihat bersama hasilnya ya

Denpasar, IDN Times – Pemerintah Pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Gubernur Bali menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Senin 11 Januari 2021. Dua dari lima wilayah di Bali yang wajib menerapkan kebijakan ini adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Lalu bagaimana penerapannya saat ini dan apa kata masyarakat? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Tak Mau Istilah PSBB, Bali Tidak Ikut Instruksi Mendagri Sepenuhnya

1. Masyarakat diminta agar tidak resah

Penerapan PPKM di Denpasar dan Badung, Begini Suara Hati MasyarakatPenindakan oleh Satpol PP Denpasar dihari pertama pelaksanaan PPKM (Dok.IDN Times/Satpol PP Denpasar)

Kota Denpasar menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Senin (11/1/2021) kemarin hingga 25 Januari 2021 mendatang. Kebijakan ini diawali dengan sosialisasi yang melibatkan Perbekel atau Lurah di Kantor Camat Denpasar Timur pada Minggu 10 Januari 2021 lalu. Plt. Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi meminta masyarakat agar tidak resah atas diberlakukannya PPKM ini.

“Jangan resah, yang penting bagaimana menerapkan protokol kesehatan yang diperketat,” ujarnya.

Dalam PPKM ini tidak ada pelarangan melakukan aktivitas bagi masyarakat. Berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sama sekali tidak mengizinkan adanya kegiatan masyarakat.

Beberapa kegiatan yang dibatasi adalah proses pembelajaran siswa yang masih lewat daring atau di rumah. Jumlah pegawai yang bekerja di perkantoran maksimal sampai 50 persen saja. Lalu, pembatasan jam operasional tempat-tempat usaha seperti kafe, mall, swalayan, maupun warung hanya sampai pukul 21.00 Wita.

Dalam penerapan PPKM ini terdapat pengecualian terhadap fasilitas yang bersifat esensial seperti pasar rakyat yang menyediakan keperluan pokok masyarakat, SPBU, PLN atau sektor energi, dan rumah sakit.

Baca Juga: 5 Isi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Badung Bali

2. Hari pertama penerapan PPKM sudah ada penindakan

Penerapan PPKM di Denpasar dan Badung, Begini Suara Hati MasyarakatPenindakan oleh SAtpol PP Denpasar dihari pertama pelaksanaan PPKM (Dok.IDN Times/Satpol PP Denpasar)

Sementara itu menurut keterangan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Denpasar, Dewa Anom Sayoga saat melakukan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan hari I PPKM di Kota Denpasar, Tim Gabungan telah menindak 8 orang pelanggar. Dari jumlah tersebut 7 orang didenda dan satu orang mendapatkan peringatan. Saat itu kegiatan yustisi ini dilakukan di batas Kota Simpang Jalan Cokroaminoto-Jalan Galunggung, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.

“Hari kedua pagi ini tim gabungan menjaring 7 orang pelanggar di wilayah Kecamatan Denpasar Barat. Desa Padangsambian Kaja Banjar Tegeh Sari, Jalan Tunjug Sari. Enam orang didenda dan satu orang diperingati,” jawab Dewa Anom pada Selasa (12/1/2021).

3. Kabupaten Badung memberlakukan jam operasional

Penerapan PPKM di Denpasar dan Badung, Begini Suara Hati MasyarakatSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melakukan penertiban (Dok.IDN Times/Satpol PP Badung)

Hal yang sama juga diterapkan di Kabupaten Badung melalui Surat Edaran Bupati Badung Nomor 17 Tahun 2021 tertanggal 8 Januari 2021. Dalam aturan itu disebutkan bahwa selain kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, jam operasional usaha juga dibatasi mulai pukul 08.00 hingga 21.00 Wita, kecuali pasar rakyat dan sarana fasilitas kesehatan.

Para pelaku usaha juga diwajibkan memberlakukan secara ketat protokol kesehatan dengan memasang stiker No Mask No Service. Mereka yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi ringan, menengah, sampai dengan pencabutan izin usaha.

Dikonfirmasi terpisah pada Selasa (12/1/2021), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melalui Kasi Intel Made Astika Jaya menyampaikan bahwa pihaknya menemukan setidaknya 3 pelanggar SE Bupati Badung tersebut. Pelanggaran ditemukan di daerah Jalan Kayu Aya dan para pelanggar sudah diberikan surat panggilan untuk datang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Badung pada 14 Januari 2021 mendatang.

“Pelanggaran ada tiga yang melewati batas tutup sesuai SE Bupati,” ungkapnya.

4. Suara masyarakat soal PPKM

Penerapan PPKM di Denpasar dan Badung, Begini Suara Hati MasyarakatPantauan Pos PKM yang berada di Jalan Gunung Salak (IDN Times/Ayu Afria)

Penerapan protokol kesehatan COVID-19 yang semakin diperketat mendapatkan respons dari berbagai kalangan masyarakat, baik masyarakat biasa maupun pemilik usaha. Berikut ini ungkapkan suara hati mereka:

  • Putu Shinta, swasta, Denpasar Timur

“Kayak nggak (tidak) ada PPKM. Biasa aja. Kayak hari normal. Tidak ada perbedaan PPKM atau tidaknya. Hanya saja mungkin tempat-tempat tertentu aja yang diawasi secara ketat oleh aparat.”

  • Kadek Novi, mahasiswa, Kecamatan Kuta

“Biasa aja. Nggak (tidak) ada bedanya. Ih tapi kemarin sepi banget lho aku lewat Denpasar pukul 23.00 Wita aduh kayak orang Nyepi. Huhf.”

  • Damiaen, swasta, Kecamatan Kuta

“Yaa walaupun tujuan pemerintah baik untuk mencegah COVID-19. Tetapi kami jadi kehilangan pekerjaan dan sumber penghasilan.” 

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya