Polres Buleleng Tetapkan Lima Tersangka Pencabulan Remaja 13 Tahun
Mengapa bisa sampai seperti ini ya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Buleleng, IDN Times - Polres Buleleng menetapkan lima orang tersangka atas kasus persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur berusia 13 tahun. Orangtua korban melaporkan kelima pelaku tersebut ke Polres Buleleng.
Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Polres Buleleng, AKP Suseno, didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, mengatakan pada Selasa (11/5/2021) bahwa korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga ke Polsek Seririt.
Baca Juga: Cabuli Anak di Buleleng, Tersangka Ancam Korban: Jangan Menangis
1. Peristiwa tersebut terjadi di kamar kos korban
Menurut AKP Suseno, dari keterangan tersangka Gede S (17), peristiwa tersebut dilakukan pada Senin (26/4/2021) pukul 18.30 Wita. Usai berkenalan dengan tersangka, korban kemudian duduk di teras depan kamar kosnya di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada. Selang 1,5 jam, kemudian korban masuk dalam kamarnya dan diikuti tersangka Gede.
Kepada penyidik, tersangka Putu A (15) dan Komang B (19), mengaku korban yang lebih dulu merangsangnya. Sedangkan pengakuan tersangka Putu AP (19) pada Selasa (27/4/2021) pukul 09.00 Wita, baru berkenalan dengan korban. Mereka lalu mengobrol di kamar kos korban sambil tiduran hingga akhirnya melakukan hubungan badan.
"Tersangka meminta korban membuka celananya," ungkapnya.
AKP Suseno menjelaskan tersangka Dewa Y (19) lebih dulu menjemput korban di Pantai Tangguwisia, kemudian pulang ke kosnya pada Selasa (27/4/2021) pukul 17.00 Wita.
Sebelum peristiwa itu terjadi, tersangka sempat memberikan minuman sprite kepada korban. "Setelah sampai di kos, korban diajak main," jelasnya. Tersangka Dewa mengaku mengenal korban selama dua bulan melalui Whatsapp.