TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pergub Energi Bersih Disetujui, Bali Bakal Bebas Minyak dan Batubara

Mantap nih. Semoga bisa ada dukungan ya

Ilustrasi energi baru terbarukan (digitaltrends.com)

Denpasar, IDN Times - Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Bali Energi Bersih menjadi peraturan yang akan mempercepat upaya untuk melindungi, dan memperbaiki alam lingkungan Bali beserta segala isinya.

Peraturan ini terdiri dari 11 Bab dan 33 Pasal dengan semangat utama adalah menjamin pemenuhan semua kebutuhan energi di Bali secara mandiri, ramah lingkungan, berkelanjutan, dan berkeadilan dengan menggunakan Energi Bersih.

“Penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan Energi Bersih akan berfokus pada Sumber Energi Terbarukan. Termasuk ke dalam Sumber Energi Terbarukan ini adalah sinar matahari, tenaga air, angin, panas bumi, biomassa, biogas, sampah di kota atau desa, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, serta bahan bakar nabati cair,” ucap Gubernur Bali, I Wayan Koster, di rumah jabatannya, Selasa (12/11).

1. Mengatur tentang pengembangan Bangunan Hijau

unplash.com/@satsutput

Peraturan Gubernur ini juga mengatur tentang pengembangan Bangunan Hijau, bangunan yang memiliki keseimbangan antara energi yang dihasilkan serta energi yang digunakan (zero energy building). Sementara Bangunan Hijau yang akan dikembangkan ini meliputi:

  • Memiliki karakter tropis dan sesuai dengan arsitektur tradisional Bali
  • Desain atau tata letak bangunan harus memanfaatkan sinar matahari secara optimal, penggunaan material bangunan ramah lingkungan, alat kelistrikan dan transportasi dalam gedung yang hemat listrik
  • Sistem PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) Atap dan/atau pemanfaatan teknologi surya lainnya
  • Efisiensi sumber daya air meliputi pemenuhan sumber air, pemakaian air, daur ulang limbah air dan penggunaan peralatan saniter hemat air, dan pengolahan sampah dan air limbah sesuai dengan prosedur.

“Pengembangan Bangunan Hijau ini akan menyasar Bangunan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Bangunan Komersial, Industri, Sosial dan Rumah Tangga dengan luas lantai lebih dari 500 meter persegi. Pemasangan PLTS Atap dan/atau pemanfaatan teknologi surya lainnya pada bangunan-bangunan tersebut dilakukan pada tenggang waktu beragam, dari 2021 hingga 2024,” jelasnya.

2. Bangunan komersial hingga hotel yang memberlakukan listrik bersumber dari energi bersih dapat tarif listrik khusus

Pexels.com/Francesco Ungaro

Bangunan industri, komersial, dan mal dengan luas lantai lebih dari 1000 meter persegi, bangunan resort dengan luas lahan lebih dari 3000 meter persegi, dan bangunan hotel bintang empat ke atas yang menggunakan listrik bersumber dari energi bersih secara proporsional memperoleh tarif listrik khusus atau tarif hijau dari Pelaku Usaha Ketenagalistrikan.

Pelaku Usaha Ketenagalistrikan harus melakukan konversi pembangkit listrik berbahan bakar batubara dan/atau bahan bakar minyak, ke pembangkit listrik Energi Bersih. Konversi dilakukan dalam jangka waktu yang disepakati oleh Pelaku Usaha Ketenagalistrikan dengan Pemerintah Daerah dan/atau paling lama sesuai umur ekonomis pembangkit.

Baca Juga: Tangkap Pembuang Sampah Sembarang di Denpasar Dapat Rp1,5 Juta, Mau?

Berita Terkini Lainnya