Pergub Energi Bersih Disetujui, Bali Bakal Bebas Minyak dan Batubara
Mantap nih. Semoga bisa ada dukungan ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Bali Energi Bersih menjadi peraturan yang akan mempercepat upaya untuk melindungi, dan memperbaiki alam lingkungan Bali beserta segala isinya.
Peraturan ini terdiri dari 11 Bab dan 33 Pasal dengan semangat utama adalah menjamin pemenuhan semua kebutuhan energi di Bali secara mandiri, ramah lingkungan, berkelanjutan, dan berkeadilan dengan menggunakan Energi Bersih.
“Penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan Energi Bersih akan berfokus pada Sumber Energi Terbarukan. Termasuk ke dalam Sumber Energi Terbarukan ini adalah sinar matahari, tenaga air, angin, panas bumi, biomassa, biogas, sampah di kota atau desa, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, serta bahan bakar nabati cair,” ucap Gubernur Bali, I Wayan Koster, di rumah jabatannya, Selasa (12/11).
1. Mengatur tentang pengembangan Bangunan Hijau
Peraturan Gubernur ini juga mengatur tentang pengembangan Bangunan Hijau, bangunan yang memiliki keseimbangan antara energi yang dihasilkan serta energi yang digunakan (zero energy building). Sementara Bangunan Hijau yang akan dikembangkan ini meliputi:
- Memiliki karakter tropis dan sesuai dengan arsitektur tradisional Bali
- Desain atau tata letak bangunan harus memanfaatkan sinar matahari secara optimal, penggunaan material bangunan ramah lingkungan, alat kelistrikan dan transportasi dalam gedung yang hemat listrik
- Sistem PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) Atap dan/atau pemanfaatan teknologi surya lainnya
- Efisiensi sumber daya air meliputi pemenuhan sumber air, pemakaian air, daur ulang limbah air dan penggunaan peralatan saniter hemat air, dan pengolahan sampah dan air limbah sesuai dengan prosedur.
“Pengembangan Bangunan Hijau ini akan menyasar Bangunan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Bangunan Komersial, Industri, Sosial dan Rumah Tangga dengan luas lantai lebih dari 500 meter persegi. Pemasangan PLTS Atap dan/atau pemanfaatan teknologi surya lainnya pada bangunan-bangunan tersebut dilakukan pada tenggang waktu beragam, dari 2021 hingga 2024,” jelasnya.
Baca Juga: Tangkap Pembuang Sampah Sembarang di Denpasar Dapat Rp1,5 Juta, Mau?