TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Arak Bali dan Sejenisnya Resmi Dilegalkan, Bakal Go International!

arak Bali udah legal nih

Dok.IDN Times/Istimewa

Denpasar, IDN Times - Sebagai salah satu sumber keragaman budaya Bali, minuman fermentasi atau destilasi khas Bali dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi berbasis budaya. Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, disela-sela sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali di Wantilan Kertha Sabha Rumah Jabatan Gubernur Bali, Rabu (5/2) lalu.

“Dengan terbitnya Pergub ini memberikan kepastian berusaha, kepastian hukum, dan akhirnya meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha minuman fermentasi khas Bali,” jelas Koster.

Artinya, arak Bali dan segala jenis minuman fermentasi khas lainnya resmi diperjualbelikan.

1. Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT bersama Pemprov Bali menggunakan tata kelola dengan skema kemitraan usaha dan prinsip gotong royong

Pixabay.com/pastel100

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, dan NTT, Hendra Prasmono, menyampaikan pihaknya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggunakan skema kemitraan usaha dengan prinsip gotong royong. Skema tata kelola minuman fermentasi atau destilasi khas Bali ini berlaku antara perajin atau petani arak, koperasi, dan pihak produsen MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol).

Skema anak asuh-orang tua asuh inilah menjadi salah satu pokok pengaturan dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 tersebut.

Seperti apa skemanya? Bahwa petani atau perajin menjual hasil produksinya ke koperasi (Sebagai pengepul). Selanjutnya koperasi menjual bahan baku ke produsen. Produsen atau pabrikan inilah yang akan mengolah lebih lanjut. Sehingga produknya menjadi terstandarisasi dan terjaga kehigienisannya. Produk tersebut kemudian dilekatkan pakai pita cukai.

“Skema ini menunjukkan fleksibilitas kami untuk dapat membantu pemberdayaan ekonomi masyarakat” jelas Hendra.

Baca Juga: Waspada! Obat Penghilang Nyeri Hingga Alkohol Pemicu Sakit Lambung

2. Arak Bali bisa Go International

pexels.com/energepic.com

Selain tata kelola, Pergub ini mengatur standar harga batas bawah (Harga Patokan Petani) di setiap jenjang distribusi. Sebagai pilot project, maka Pemprov Bali bersama semua pihak terkait, termasuk Bea Cukai Bali Nusra akan memulai implementasi awal minuman khas Bali ini di dua desa. Di antaranya Desa Tri Eka Buana, Kecamatan Sidemen-Karangasem, dan Desa Les, Kecamatan Tejakula-Buleleng.

Hendra menyampaikan, melalui Bea Cukai Denpasar, siap mengasistensi terkait ketentuan di bidang Cukai. Bea Cukai Bali Nusra siap membantu pemasaran arak Bali, sehingga dapat diekspor melalui penjualan di Toko Bebas Bea.

“Kami siap memfasilitasi produsen MMEA dengan pengusaha Toko Bebas Bea. Sehingga Arak Bali bisa Go International. Sejajar dengan traditional spirit lain di dunia,” ujarnya.

Berita Terkini Lainnya