TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soal Pemindahan Napi antar Negara, Naskah Akademik RUU Masih Disusun

BPHN Kemenkumham RI meminta masukan dari berbagai pihak

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Badung, IDN Times - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia mengadakan Diskusi Penyusunan Naskah Akademik RUU tentang Pemindahan Narpidana antar Negara. Diskusi dilakukan di Ruang Rapat Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Kamis (2/2/2023).

Pertemuan itu disebut sebagai langkah penyiapan substansi dan kelengkapan RUU yang telah diagendakan sebelumnya dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024.

Baca Juga: Nasib 2 Napi Kasus Bali Nine di Lapas Kerobokan, Belajar Kesabaran

1. Tim BPHN melakukan wawancara dengan WBP berkewarganegaraan asing

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Constantinus Kristomo, mengungkapkan bahwa diskusi ini untuk memperoleh masukan yang bermanfaat dalam penyusunan naskah akademik tersebut sesuai dengan kondisi empiris yang ada di masyarakat.

"Diskusi ini dilaksanakan untuk memperoleh masukan yang akan dimanfaatkan dalam penyusunan Naskah Akademik RUU tentang Pemindahan Narapidana antar Negara", ujar Kristomo.

Tim dari BPHN melakukan wawancara dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berkewarganegaraan asing untuk mendapatkan informasi yang bisa menjadi bahan dalam penyusunan Naskah Akademik RUU tentang Pemindahan Narapidana antar Negara. Sebelum diskusi, Kepala Badan Pusat Perencanaan Hukum Nasional juga melaksanakan diskusi terkait RUU Badan Usaha di Universitas Udayana.

https://www.youtube.com/embed/XFsZ_VKjMvs

2. UU Pemasyarakatan diharapkan bermanfaat untuk WBP merestorasi diri

Diskusi Penyusunan Naskah Akademik RUU tentang Pemindahan Narpidana antar Negara bertempat di Ruang Rapat Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan pada Kamis (2/2/2023). (Dok.IDN Times/istimewa)

Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan) memberikan harapan bagi setiap narapidana untuk memperoleh pemenuhan hak-haknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Harapannya, setiap napi memperoleh layanan standar dan pelindungan dalam menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Menurut Constantinus Kristomo, kehadiran UU Pemasyarakatan berdasarkan hukum nasional saat ini tidak lagi dipandang sebagai alat penghukuman belaka. Melainkan sebagai ruang bagi setiap narapidana untuk merestorasi dirinya melalui pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial.

Salah satu amanat dalam UU Pemasyarakatan adalah berkaitan dengan pemindahan narapidana antar negara, yang pengaturannya perlu diatur dalam undang-undang tersendiri. Pengaturan Pemindahan Narapidana antar Negara (Transfer of Sentenced Persons) menjadi bagian dalam kebijakan internasional, mengacu berdasarkan United Nations Transnational Organized Crime Convention (UNODC).

Berita Terkini Lainnya