Soal Pemindahan Napi antar Negara, Naskah Akademik RUU Masih Disusun
BPHN Kemenkumham RI meminta masukan dari berbagai pihak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia mengadakan Diskusi Penyusunan Naskah Akademik RUU tentang Pemindahan Narpidana antar Negara. Diskusi dilakukan di Ruang Rapat Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Kamis (2/2/2023).
Pertemuan itu disebut sebagai langkah penyiapan substansi dan kelengkapan RUU yang telah diagendakan sebelumnya dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024.
Baca Juga: Nasib 2 Napi Kasus Bali Nine di Lapas Kerobokan, Belajar Kesabaran
1. Tim BPHN melakukan wawancara dengan WBP berkewarganegaraan asing
Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Constantinus Kristomo, mengungkapkan bahwa diskusi ini untuk memperoleh masukan yang bermanfaat dalam penyusunan naskah akademik tersebut sesuai dengan kondisi empiris yang ada di masyarakat.
"Diskusi ini dilaksanakan untuk memperoleh masukan yang akan dimanfaatkan dalam penyusunan Naskah Akademik RUU tentang Pemindahan Narapidana antar Negara", ujar Kristomo.
Tim dari BPHN melakukan wawancara dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berkewarganegaraan asing untuk mendapatkan informasi yang bisa menjadi bahan dalam penyusunan Naskah Akademik RUU tentang Pemindahan Narapidana antar Negara. Sebelum diskusi, Kepala Badan Pusat Perencanaan Hukum Nasional juga melaksanakan diskusi terkait RUU Badan Usaha di Universitas Udayana.