Restoran dalam Gua di Bali Boleh Beroperasi, Ini Alasan Disbud Badung
Hari ini sudah kembali dibuka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung mengungkap hasil kajian The Cave, restoran dalam gua, yang berada di Hotel The Edge, Jalan Goa Lempeh, Desa Adat Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Senin (25/7/2022). Gua tersebut dinyatakan bukan sebagai Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Hasil kajian tersebut diungkapkan oleh Kepala Disbud Kabupaten Badung, I Gde Eka Sudarwitha. Pihaknya melibatkan tim dari Program Studi Arkeologi Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Udayana (Unud) dan Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia (IAA) Komda Bali-NTB-NTT. Apakah The Cave sudah bisa beroperasi kembali?
Baca Juga: Viral Restoran Dalam Gua di Bawah Hotel The Edge Bali, Ada Live Show
Baca Juga: Gua Dipakai untuk Restoran oleh Hotel di Bali, Apa Boleh?
1. Gua ini merupakan rongga tunggal yang terbentuk dari reruntuhan
Berdasarkan hasil kajian tersebut, diketahui bahwa The Cave berada di kawasan Bentang Lahan Solusional-Karst dengan Litologi Limestone atau kapur. Kondisi lokasi kering dan air sangat terbatas di permukaan. Tetapi memiliki jalur-jalur di bawah tanah yang memiliki rongga dan lorong-lorong kecil sebagai jalan air.
Saat gua ditemukan, tidak ada pintu gua yang menghubungkan dengan rongga tersebut dengan bagian luar. Selain itu, juga tidak ada lorong-lorong yang menghubungkan dengan rongka lainnya. Gua ini merupakan rongga tunggal.
Lalu dari mana rongga-rongga yang terbentuk tersebut? Akses pintu gua terbentuk dari rongga akibat reruntuhan saat pengeboran tahun 2014 lalu. Lebarnya sekitar 7 meter, dengan panjang 12 meter, dan tinggi 6 meter. Lubang ini diungkapkan sebagai gua alam dengan interior berupa stalaktit, stalagmite, dan pilar. I Gde Eka Sudarwitha menjelaskan bahwa hingga saat ini gua masih terbentuk dengan ditandai adanya tetesan air dan rembesan di beberapa bagian.