Pengguna Narkoba di Bali Mengaku Dapat Informasi dari Lapas Kerobokan
Mereka juga mengedarkan di wilayah Denpasar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Dua orang tersangka tindak pidana narkotika diciduk Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar. Pelaku Rafli Rangga Mahendra (27) berasal dari Lumajang dan diamankan pada Minggu (4/9/2022), dengan barang bukti sabu dan ekstasi.
Sementara itu, tersangka lainnya, Moh Agung Prayogo (26), asal Banyuwangi, diamankan pada Sabtu (3/9/2022), dengan barang bukti sabu. Pihak kepolisian mengatakan dengan disitanya barang bukti tersebut, diperkirakan dapat menyelamatkan 500 jiwa anak muda.
Baca Juga: [LIPSUS] Siapa Dalang di Balik Dugaan Reklamasi Pantai Melasti Bali?
1. Berkenalan dengan penyuplai narkotika melalui WhatsApp
Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, menyampaikan bahwa dari tangan tersangka Rafli, petugas mengamankan 99,83 gram sabu dan 144 butir ekstasi. Petugas mengamankan tersangka di area parkir, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Denpasar Utara. Saat itu ditemukan bukti sabu yang digenggam tersangka di tangan kanannya. Kemudian dilakukan pengembangan di lokasi kos, Jalan Dewi Gangga, Kelurahan Seminyak, Kabupaten Badung, dengan sejumlah temuan barang bukti lainnya.
“Mendapatkan barang-barang dari inisial Jaki. Belum pernah ketemu, kenal lewat WA, nyasar gitu,” jelasnya.
Atas tindak pidana tersebut, tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.