Pengguna Narkoba di Bali Mengaku Dapat Informasi dari Lapas Kerobokan

Mereka juga mengedarkan di wilayah Denpasar

Denpasar, IDN Times - Dua orang tersangka tindak pidana narkotika diciduk Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar. Pelaku Rafli Rangga Mahendra (27) berasal dari Lumajang dan diamankan pada Minggu (4/9/2022), dengan barang bukti sabu dan ekstasi.

Sementara itu, tersangka lainnya, Moh Agung Prayogo (26), asal Banyuwangi, diamankan pada Sabtu (3/9/2022), dengan barang bukti sabu. Pihak kepolisian mengatakan dengan disitanya barang bukti tersebut, diperkirakan dapat menyelamatkan 500 jiwa anak muda.

Baca Juga: [LIPSUS] Siapa Dalang di Balik Dugaan Reklamasi Pantai Melasti Bali?  

1. Berkenalan dengan penyuplai narkotika melalui WhatsApp

Pengguna Narkoba di Bali Mengaku Dapat Informasi dari Lapas KerobokanDua orang tersangka tindak pidana narkotika ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, menyampaikan bahwa dari tangan tersangka Rafli, petugas mengamankan 99,83 gram sabu dan 144 butir ekstasi. Petugas mengamankan tersangka di area parkir, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Denpasar Utara. Saat itu ditemukan bukti sabu yang digenggam tersangka di tangan kanannya. Kemudian dilakukan pengembangan di lokasi kos, Jalan Dewi Gangga, Kelurahan Seminyak, Kabupaten Badung, dengan sejumlah temuan barang bukti lainnya.

“Mendapatkan barang-barang dari inisial Jaki. Belum pernah ketemu, kenal lewat WA, nyasar gitu,” jelasnya.

Atas tindak pidana tersebut, tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

2. Mengenal penyuplai narkoba dari saudaranya yang saat itu berada di Lapas Kelas II A Kerobokan

Pengguna Narkoba di Bali Mengaku Dapat Informasi dari Lapas KerobokanDua orang tersangka tindak pidana narkotika ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu, tersangka Agung ditangkap di Jalan Teuku Umar Barat. Pengembangan dilakukan di kamar kos, Jalan Pura Demak, Kecamatan Denpasar Barat. Dari tangan tersangka diamankan 27,05 gram sabu.

Tersangka dijerat pasal Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Narkotika tersebut diakui tersangka didapatkan dari Togar. Ia mengenal Togar dari saudaranya yang menjadi warga binaan Lapas Kelas II A Kerobokan.

3. Rafli diupah Rp100 ribu dan Agung dijanjikan upah Rp2 juta

Pengguna Narkoba di Bali Mengaku Dapat Informasi dari Lapas KerobokanIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Rafli kesehariannya bekerja sebagai sopir travel freelance. Selain memakai narkotika, ia diketahui mengedarkan dengan upah Rp50 ribu sekali tempel.

“Tersangka telah 2 kali melakukan penempelan di wilayah Denpasar dan baru sebulan berada di Bali,” jelasnya.

Sedangkan Agung mengaku sudah 3 kali menempel di wilayah Denpasar, dengan upah yang diterima Rp2 juta. Kedua tersangka selain mengedarkan juga mengakui sebagai pengguna.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya